Bisnis.com, JAKARTA - Zumi Zola, yang pernah membintangi film Di Sini Ada Setan (2004) dan Kawin Laris (2009, Gubernur Jambi, yang resmi dilantik pada 12 Februari 2016. Rabu (31/1/2018), kediamannya digeledah Tim Komisi Pemberantasan Korupsi.
Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan penggeledahan rumah mantan kekasih Ayu Dewi --model, pemeran dan presenter kelahiran 7 September 1984 di Jakarta-- tersebut. "Ya ada penggeledahan, tim masih di lapangan," ujar Febri.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tim dari lembaga antirasuah itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola, suami Sherrin Tharia seorang pemain biola dan putri dari Tengku Malinda mantan penyiar TVRI.
Penggeledahan itu, diduga terkait pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. "Nanti kalian tunggu saja, pokoknya ada perkembangan yang signifikan," ucap Saut.
Terkait pengembangan kasus itu, KPK telah memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola pada Senin (22/1). Dalam proses penyidikan kasus tersebut, tim KPK mendapatkan beberapa informasi baru yang perlu diperdalam.
"Jadi, pemeriksaan Gubernur Jambi dalam konteks pengembangan perkara ini di tingkat penyidikan karena ada beberapa informasi dan fakta-fakta yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut," ucap Febri saat itu.
Menurut dia, KPK juga ingin melihat lebih rinci fakta-fakta lain dan juga informasi-informasi lain yang berkembang dalam kasus tersebut terkait pemanggilan Zumi Zola.
"Karena belum dalam tahap penyidikan, maka kami belum bisa bicara banyak terkait dengan proses hari ini," ungkap Febri.
Sementara itu, Zumi Zola enggan memberikan komentar banyak soal pemanggilannya kali ini. "Saya datang memenuhi panggilan KPK, tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Untuk detilnya, bisa ditanya ke penyidik," kata Zumi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1).
Namun, Zumi mengaku sempat dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal pengesahan RAPBD itu. "Ada juga tadi ditanyakan sama seperti yang saya sampaikan kemarin," ucap Zumi yang diperiksa sekitar 7 jam itu.
Saat ditanya apakah dalam pengembangan kasus suap RAPBD dirinya mengetahui adanya tersangka baru, Zumi juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. "Wah tidak tahu," kata dia singkat.
Sebelumnya, Zumi juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Saifudin pada Jumat (5/1) lalu.
Saifudin merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Saat itu, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Saya sudah menyampaikan yang penyerahan apa itu dana uang itu saya tidak tahu menahu," kata Zumi saat itu.
Untuk diketahui, instruksi pemberian uang dilakukan oleh anak buah Zumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin.
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.
Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
Selanjutnya, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar. Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.
KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.