Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Blambangan Umpu Tunda Eksekusi Lahan PTPN VII

Pengadilan Negeri Blambangan Umpu memutuskan untuk menunda eksekusi lahan PT Perkebunan Nusantara VII.
Perkebunan kelapa sawit/Istimewa
Perkebunan kelapa sawit/Istimewa

Bisnis.com, LAMPUNG — Pengadilan Negeri Blambangan Umpu memutuskan untuk menunda eksekusi lahan PT Perkebunan Nusantara VII.

Keputusan itu mulanya diwarnai unjuk rasa Serikat Pekerja PTPN VII terkait dengan sengketa lahan antara PT Perkebunan Nusantara VII dengan PT Bumi Madu Mandiri, Selasa (30/1). Ribuan massa yang datang dari unit kerja wilayah Lampung telah memenuhi lapangan Afdeling Blambangan Umpu sejak pagi hari.

“Alhamdulillah, tiga poin tuntutan kami diakomodasi oleh PN Blambangan Umpu dan Polres Way Kanan,” ujar Ferry Rosadiansyah, kordinator lapangan massa.

Polres Way Kanan telah siaga di lokasi sejak pagi dan membawa surat resmi yang ditandatangani Kapolres yang ditujukan kepada PN Blambangan Umpu untuk mengakomodasi keinginan serikat pekerja PTPN VII yang diwakili oleh 10 perwakilan.

Kapolres Way Kanan AKBP Donny Wahyudi yang diwakili Kanit Intelkam Bripka Datika Iskandar dan Bripka Agung Sumantri mengapresiasi aksi massa SPPN VII yang berlangsung damai dan kondusif. Ia juga berterima kasih karena imbauan yang dia sampaikan diakomodasi pihak pendemo.

“Ya, intinya kalau bisa komunikasikan secara baik-baik, tidak perlu pengerahan massa. Terima kasih kepada karyawan PTPN VII yang tertib dan kondusif. Kami mendukung perjuangannya untuk mengamankan aset negara,” kata Agung.

Setelah berorasi di halaman kantor Afdeling Bapu, belasan perwakilan SPPN VII yang dikawal Polres Way Kanan berangkat menuju PN Blambangan Umpu. Mereka diterima Fadesha, Humas PN Blambangan Umpu dan Izhar, Panitera PN Blambangan Umpu.

“Kami sudah akomodasi surat Kapolres Way Kanan yang menyarankan untuk melakukan penundaan sita eksekusi dan hal tersebut telah kami sampaikan kepada PTPN VII selaku pihak termohon. Isinya, ya seperti yang diminta dalam surat itu. Jadi, sudah tidak ada masalah,” kata Izhar.

Untuk diketahui, PTPN VII sedang berperkara perdata dengan PT Bumi Madu Mandiri dengan objek lahan seluas total 4.650 hektare. Dalam proses peradilan, putusan Nomor 2212K/Pdt/2016 yang amar putusannya menolak gugatan PTPN VII dan memerintahkan perusahaan menyerahkan lahan seluas 320 hektare di Kabupaten Way Kanan serta 461 hektare di wilayah operasinya kepada PT Bumi Madu Mandiri.

Berdasarkan putusan tersebut, PTPN VII pada 16 November 2017 mengajukan upaya hukum peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Karena masih dalam upaya hukum, SPPN 7 melalui surat tertanggal 26 januari 2018 meminta penundaan kepada PN Blambangan Umpu yang menjadwalkan sita eksekusi pada 31 januari 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper