Bisnis.com, JAKARTA - Salah seorang warga Kabupaten Indragiri Hilir, kembali menjadi korban keganasan binatang buas. Kali ini satu buaya menerkam salah seorang karyawan Harian Lepas Wilayah 1 PT RSUP hingga tewas saat sesang asyik melihat rekannya mencari ikan di kanal KCT 5.
Adalah Tulus (40) korban yang menjadi mangsa reptil itu merupakan warga Kampung 86 Wilayah 1, Desa Saka Rotan, Kecamatan Teluk Belengkong.
Kepala Polsek Teluk Belengkong, Inspektur Satu Polisi Erizal, mengungkapkan, peristiwa naas itu terjadi di sebuah kanal Kampung 86 Wilayah 1 Desa Saka Rotan, sekira pukul 17.30 WIB Sabtu sore (27/1).
Ia menceritakan kronologis kejadian itu bermula saat korban Tulus sedang asik menyaksikan Fuad Vidiyanto (23) dan Riandi (17) mencari ikan di kanal KCT 5.
"Saat sedang asyik menonton Fuad dan Riandi menjala ikan dengan posisi korban duduk ditepi kanal, tiba-tiba buaya yang cukup besar muncul dan langsung menerkam serta menyeret korban ke dalam kanal," jelasnya.
Fuad dan Riandi yang menyaksikan peristiwa mengerikan itu, lantas berteriak meminta tolong, kepada warga sekitar untuk meminta bantuan.
"Korban akhirnya berhasil ditemukan, sekira pukul 20.45 WIB, tenggelam di dasar kanal, sekitar lima meter dari TKP, dalam keadaan tidak bernyawa lagi," kata Herizal.
Saat dievakuasi, jasad korban relatif masih utuh, hanya saja terdapat luka bekas gigitan di bagian kepala dan wajah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga korban meninggal dunia akibat gigitan buaya dan lemas karena terlalu lama dalam air.
Buaya Terkam Manusia di Indragiri Hilir, Jenazahnya Ternyata Masih Utuh
Buaya Terkam Manusia di Indragiri Hilir, Jenazahnya Ternyata Masih Utuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024
11 jam yang lalu