Kabar24.com, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1.942 gram senilai Rp3 miliar.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai kedatangan kurir pembawa sabu di Bandara Adi Sumarmo, Boyolali, Senin (9/1/2018). Bekerjasama dengan tim bea cukai bandara, petugas menemukan dua orang penumpang wanita dengan gelagat mencurigakan.
Setelah dilakukan pengawasan, tim gabungan langsung mengamankan dua penumpang wanita tersebut yang diketahui berinisial SRD, 26, asal Madura dan AMR, 22, asal Lombok. Keduanya merupakan penumpang Air Asia AK 356 yang berangkat dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
"Pasca dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sabu yang disimpan dalam kardus di koper pakaian," jelas Agus saat gelar perkara dan pemusnahan barang bukti di kantornya, Semarang, Kamis (25/1/2018).
Melalui pemeriksaan, terungkap bahwa paket sabu tersebut hendak diedarkan ke Madura lewat jalur darat. "Keduanya mengaku diiming-imingi upah Rp30 juta dari seseorang di Malaysia," sambungnya.
Setelah dilakukan pengembangan, tim BNNP Jateng bekerjasama dengan petugas BNNP Jawa Timur, BNNK Sidoarjo dan Pomal Ladunal Bandara Juanda melakukan penangkapan pada koordinator kurir yang diketahui bernama ISM. Pria asal Madura tersebut diamankan usai melakukan penerbangan dari Bandara Kuala Lumpur.
Baca Juga
Kepada petugas, ISM mengaku dirinya bertugas merekrut kurir, membelikan tiket, dan mengantarkan hingga ke Bandara Kuala Lumpur. "Katanya baru pertama kali dia merekrut seperti ini," lanjut Agus.
ISM pun menuturkan bahwa dirinya menerima perintah dari seseorang di Malaysia untuk mengedarkan paket sabu asal Tiongkok melalui kurir rekrutannya, SRD dan AMR yang diketahui merupakan teman sekampung ISM.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni dua kardus masing-masing berisi 972 gram dan 970 gram sabu. "Nilai jual keseluruhan Rp3 miliar," imbuh Agus. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan detergen.
Agus menuturkan, pihaknya melalui penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut.
Para tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.