Kabar24.com, JAKARTA – KPK memanggil Deisti Astriani Tagor, istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, untuk memeriksanya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Deisti Astriani sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Selain memanggil Deisti, KPK juga akan memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Fredrich Yunadi, yakni Direktur Utama Rumah Sakit Medika Permata Hijau Hafil Budianto, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Glen S Dunda, dan Sandy Kurniawan Singarimbun, pengacara mitra yang bekerja di kantor milik Fredrich, Yunadi and Associates.
Baca Juga
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.