Kabar24.com,JAKARTA- Setidaknya ada 39 calon kepala daerah yang tidak melaporkan daftar harta kekayaannya ke KPK.
Seperti diketahui, komisi antirasuah telah menutup pendaftaran lapotan harta kekayaan dari para calon kepala daerah yang bakal bersainh dalam pemilihan kepala daerah 2018.
Informasi yang dihimpun, sudah 1.111 calon kepala daerah yang melaporkan hartanya hingga penutupan. Berdasarkan data KPU terdapat 1.150 orang yang mendaftar ikut Pilkada serentak di 171 daerah pada tahun ini.
Dengan demikian, berarti ada sekitar 39 calon yang tidak memberikan LHKPN.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, seharusnya para calon memberikan laporannya.
Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi bagi calon pejabat negara dan terutama masyarakat agar lebih mengenal calon pemimpin masing-masing.
Baca Juga
Dia mengingatkan, keterbukaan dan kejujuran terhadap informasi kekayaan merupakan salah satu indikator integritas calon kepala daerah.
Sejauh ini KPK telah memptoses 78 orang kepala daerah dalam 93 kasus korupsi dan pencucian uang. Hal ini, katanya, mesti menjadi perhatian masyarakat agar tidak salah memilih kepala daerah yang akhirnya berujung pada kasus korupsi.
"Masyarakat bisa berpartisipasi dengan memberikan informasi tambahan kepada KPK tentang harta benda para calon seperti aset kendaraan, rumah, tanah atau informasi lainnya, termasuk jika terdapat pinjaman atau hutang, " katanya, Minggu (21/1/2018).