Kabar24.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung memastikan akan memproses pasangan calon kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi maupun tertangkap tangan melakukan politik uang pada pemilihan kepala daerah 2018.
Jaksa Agung, H. M. Prasetyo mengemukakan pasukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kejaksaan Agung sudah bergerak untuk memantau sejumlah lokasi pemilihan kepala daerah yang diduga kuat akan terjadi tindak pidana.
Menurutnya, jika ada kasus korupsi maupun kasus lain yang terjadi pada saat pemilihan tersebut berlangsung, pihaknya akan langsung melakukan penindakan.
Baca Juga
“Jadi nanti pada saat proses Pilkada itu sedang berlangsung, kami akan moratorium dulu, khususnya mereka yang tampil sebagai pasangan calon kepala daerah agar Pilkada berjalan dengan baik dan aman. Kalau di antara pasangan calon itu ada yang terindikasi melakukan tindak pidana, maka akan kami tindak,” tuturnya, Kamis (18/1/2018).
Dia mengatakan jika ada calon kepala daerah yang sudah terpilih, namun diduga kuat melakukan tindak pidana selama proses pemilihan sebelumnya, maka tim Gakkumdu tetap akan melakukan proses hukum kepada pasangan calon tersebut. Menurutnya, seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama di bawah hukum.
“Bisa terjadi seperti itu, kalau memang cukup bukti keterlibatan dan melakukan tindak pidana, kan setiap orang punya hak sama di bawah hukum. Jadi siapa pun meskipun sudah terpilih tapi terbukti terindikasi melakukan korupsi tentunya harus diproses,” katanya.