Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ingatkan Kepala Daerah Agar Tidak Bermain Proyek Setelah Terpilih

KPK mengimbau para pasangan calon pada Pilkada agar menghindari kesepakatan tentang penjatahan proyek maupun perizinan dengan pihak tertentu yang mendukung mereka selama kampanye.
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - KPK mengimbau para pasangan calon pada Pilkada agar menghindari kesepakatan tentang penjatahan proyek maupun perizinan dengan pihak tertentu yang mendukung mereka selama kampanye.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhamad Syarief mengimbau kandidat yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah meluruskan niat agar proses kontestasi dapat diikuti dengan baik dan tidak melibatkan diri dalam politik uang.

Berkaca pada kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terlihat ada beberapa indikasi balas budi kepada pihak tertentu atau tim sukses yang membantu dalam proses pemilihan.

“Sebaga imbalan juga, kepala daerah yang terpilih memberikan konsesi atau kemudahan karena para pihak tersebut membantu dalam proses mulai dari kampanye sampai terpilih,” katanya, Selasa (16/1/2018).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka bersama Khairudin, ketua tim suksesnya dalam Pilgub Kalimantan Timur mendatang, serta Tim 11 yang diduga memiliki kaitan dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Adapun tersangka lainnya adalah Hery Susanto Gun, Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP).

Hery, diduga memberikan uang sebanyak Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP.

Suap itu diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan.

Selain pemberian suap tersebut, Rita bersama Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Mereka menerima uang sebesar US$775.000 atau setara Rp6,9 miliar.

Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Laode mengatakan, berdasarkan kajian KPK dari berbagai kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, biasanya dukungan tim sukses atau pihak lain yang membiayai program kampanye selama pilkada akan dibalas dengan sejumlah kemudahan.

Dalam hal ini seperti memberikan proyek dan perizinan.Kemudahan tersebut kemudian dibalas pula dengan memberikan fee kepada kepala daerah.

Terkait mahar politik, Laode mengatakan selama memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan keuangan negara atau penyelenggara negara, KPK bisa melakukan penyidikan.

Sejauh ini baik KPK maupun Polri telah bekerja sama tukar-menukar informasi dan jika ada laporan terkait politik uang yang tidak melibatkan penyelenggara negara maupun keuangan negara, pihaknya akan menyerahkan penyelidikan dan penyidikan tersebut kepada Polri.

“Saya juga berpesan agar masyarakat jangan terjebak dengan janji uang dari para calon kepala daerah. Kalau kandidat itu mau membayar pemilih pasti dia bukan kandidat yang baik karena dia ingin membeli suara dan tidak menjual ide serta program,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper