Bisnis.com, JAKARTA–Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait jadwal verifikasi ulang parpol tidak diperlukan.
Sebelumnya, KPU mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur jadwal verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu 2019.
“Ya saya kira tidak semua harus dibuat Perppu, jangan apa-apa Perppu,” katanya di Kantor Wakil Presiden hari ini, Selasa (16/1/2018).
Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 pada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang salah satunya menyatakan parpol yang sebelumnya lolos verifikasi tidak perlu diproses lagi.
Dengan putusan MK tersebut, KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.Tidak hanya partai politik baru, tetapi juga partai politik lama yang telah mengikuti Pemilu 2014.
Adapun, jadwal verifikasi faktual terhadap partai politik baru berlangsung hingga 17 Februari 2018. Sementara itu, penetapan partai politik baru yang lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2019 dilakukan pada 20 Februari 2018.
Oleh karena itu, KPU menilai verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik sangat sulit diselesaikan sesuai dengan jadwal yang ada saat ini. Di sisi lain, Wapres JK meminta KPU untuk bekerja lebih efisien, ketimbang menginginkan adanya Perppu.
"Kalau menerbitkan Perppu, kan lagi-lagi mengubah undang-undang. Saya kira tidak perlu. Saya yakin KPU bisa bekerja efisien," jelasnya.