Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Izin Praktik Dokter Bimanesh Sutarjo Terancam Dibekukan

Dokter Bimanesh Sutarjo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menghalangi dan merintangi penyidikan dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, terancam dicabut atau dibekukan izin praktiknya sebagai dokter.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Dr Prijo Sidipratomo./Dok. Pribadi
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Dr Prijo Sidipratomo./Dok. Pribadi

Kabar24.com, JAKARTA - Izin praktik dokter Bimanesh Sutarjo, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menghalangi dan merintangi penyidikan dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, terancam dicabut atau dibekukan.

Menurut Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI DR. Dr. Prijo Sidipratomo, SpRad (K) dalam wawancara dengan Bisnis.com, Kamis (11/1/2018).

Saat ini MKEK IDI masih memproses dugaan pelanggaran etik oleh Bimanesh.

“Kalau dokter terbukti salah secara etik ya salah, tidak kita bela. Kerja sama IDI dan KPK terbangun di masa saya ketua PB IDI dan Pak Abraham Samad ketua KPK,” tegas Prijo menanggapi Bimanesh adalah saudara dari seorang pejabat penting di Kementerian Kesehatan saat ini.

Prijo menjelaskan bahwa MKEK hanya melihat ada atau tidak pelanggaran etik oleh Bimanesh, sedangkan ranah pidananya menjadi urusan KPK.

“Soal obstruction of justice itu kan versi KPK. Jangan misalnya ada dokter menangani pasien dan perlu waktu lalu dibilang obstruction of justice. Tugas dokter merawat dan mengobati pasien baik itu narapidana atau orang merdeka ataupun sekalipun musuh republik Indonesia,” jelas Prijo.

“Jadi kalau dokter lagi bekerja jangan dibilang obstuction of justice. Biarkan MKEK yangg menilai.”

Soal sanksi MKEK, menurut Prijo, tergantung level kesalahan seorang dokter, dari teguran sampai mencabut keanggotaan IDI. Jadi, katanya, dengan pencabutan keanggotaan IDI maka seorang dokter tidak bisa praktik.

“Yang bisa praktik, kan dokter anggota IDI yang tidak melanggar aturan dan sumpah dokter,” tambah Prijo.

Bimanesh adalah dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dia ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menghalangi dan merintangi penyidikan dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Bimanesh pernah menangani Novanto saat mengalami kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. KPK menduga dia bekerja sama dengan Fredrich Yunadi--mantan kuasa hukum Novanto untuk memalsukan data-data medis sehingga Novanto bisa menghindari pemeriksaan KPK.

Kemarin, KPK menetapkan Bimanesh dan Frederich sebagai tersangka dan mencegaha keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper