Kabar24.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya memanggil artis penyanyi dangdut Dewi Persik untuk diperiksa terkait perkara menerobos jalur Transjakarta yang telah dilaporkan oleh petugas Transjakarta ke Kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengemukakan pemain film Arwah Goyang Karawang tersebut diagendakan diperiksa sekitar pukul 19.30 WIB malam ini di Polda Metro Jaya.
"Iya betul, rencananya akan diperiksa malam ini di Polda Metro Jaya," tutur Argo, Rabu (10/1/2018).
Baca Juga
Seperti diketahui, pada Desember 2017, Dewi Persik telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra.
DP dilaporkan karena menerobos jalur Transjakarta dan melakukan ancaman kekerasan kepada petugas tersebut.