Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi pihaknya telah menetapkan penyidikan dugaan pidana menghalangi penyidikan korupsi yang berkaitan dengan menghilangnya Setya Novanto, November silam.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mengumumkan secara detail penyidikan perkara beserta tersangkanya pada Rabu (10/1/2018) sore ini.
“Terkait penyidikan Pasal 21 [UU Tipikor] nanti akan kami jelaskan secara detail,” ujarnya Rabu.
Pada Desember tahun lalu, KPK telah melakukan pencekalan terhadap empat orang yang berkaitan dengan penyelidikan perkara ini. Keempat orang itu adalah mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi, advokat Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah, serta Hilman Mattauch, jurnalis yang mengalami kecelakaan bersama Setya Novanto.
“Nama-nama tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017 karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil, berada di Indonesia,” tuturnya, Selasa (9/1/2018).
Adapun dasar hukum dari pencegahan tersebut yakni Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam aturan tersebut, KPK berwenang meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan terhadap siapapun terkait penyelidikan dan penyidikan korupsi.
Penyelidikan dugaan pidana menggagalkan penyidikan korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto dilakukan setelah mantan Ketua DPP Partai Golkar tersebut diketahui menghilang dari kediamannya saat hendak dijemput paksa oleh penyidik KPK pada pertengahan November 2017.