Bisnis.com, JAKARTA -- Peritel alat rumah tangga PT Home Solution Indonesia berada di ambang pailit lantaran tidak menyerahkan rencana perdamaian dalam masa reskrukturisasi utang.
PT Home Solution (debitur) tidak memanfaatkan waktu perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 35 hari untuk menyusun proposal perdamaian.
Kuasa hukum PT Home Solution Indonesia Anselmus B. P. Sitanggang mengatakan kemampuan perusahaan sangat terbatas dalam menyelesaikn utang ke kreditur.
Lagipula, usaha debitur menggaet investor juga kandas. Seharusnya debitur membawa investor pada hari ini dalam rapat kreditur. Namun berdasarkan pantauan Bisnis, investor tidak terlihat batang hidungnya.
Para direksi Home Solution juga tidak menghadiri rapat kreditur yang beragendakan pembahasan proposal perdamaian.
"Kami secara tegas menyatakan tidak ada investor sehingga tidak mampu lagi untuk mengajukan proposal perdamaian," katanya dalam rapat, Selasa (9/1/2018).
Perusahaan, lanjut dia, sangat berharap adanya investor untuk membantu kondisi keuangan perusahaan dalam masa PKPU ini.
Tetapi, urungnya niat investor menjadikan secercah harapan hilang.
Hakim Pengawas Mas'ud berujar debitur telah gagal bernegosiasi dengan investor. Debitur juga tidak menggajukan proposal perdamaian maka sesuai UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, hakim pengawas akan menyerahkan hasil ini kepada hakim pemutus.
"Kalau sudah begini, PT Home Solution terancam pailit. Tetapi nanti hakim pemutus yang akan membuat keputusan," katanya memipin rapat.
Adapun sidang putusan akan digelar pada Jumat 12 Januari mendatang.
PT Home Solution tercatat memiliki utang Rp70 miliar dalam masa PKPU.