Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai menyampaikan hasil evaluasi kinerja tahunan penyelenggara penyiaran untuk 14 stasiun televisi sesuai dengan mandat yang diterima dari pemerintah.
Wakil Ketua KPI Pusat, Rahmat Arifin, mengatakan mandat melaksanakan evaluasi tahunan itu berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.18 Tahun 2016 tentang Evaluasi tahunan pelaksanaan evaluasi lembagan penyiaran televisi.
“Evaluasi tahunan itu meliputi tiga aspek, yaitu aspek administratif, aspek teknis dan aspek isi siaran,” katanya dalam situs resmi KPI Pusat, Selasa (9/1/2018).
Menurutnya, evaluasi tahunan dilaksanakan untuk 14 stasiun televisi adalah RCTI, SCTV, MNC TV, Global TV, ANTV, Indosiar, TV One, Metro TV, Trans TV, Trans 7, RTV, Kompas TV, I News, dan NET.
Dia menjelaskan parameter yang digunakan KPI dalam mengevaluasi kinerja stasiun televisi meliputi kepatuhan atas Undang-Undang (UU), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3) dan SPS), serta komitmennya.
Komitmen stasiun televisi tersebut yang dibuat menjelang perpanjangan Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) pada 2016, yang diturunkan menjadi beberapa variabel meliputi aturan internal tentang netralitas lembaga penyiaran.
Selanjutnya konsistensi pemanfaatan frekuensi untuk kepentingan publik, standar dan prosedur dalam menjalankan program siaran, serta penegakan sistem stasiun jaringan (SSJ).
“KPI mulai melakukan pertemuan dengan televisi untuk menyampaikan hasil penilaian evaluasi tahunan. Selama dua minggu ke depan, masing-masing televisi akan datang ke KPI untuk menerima hasil penilaian tersebut,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan bahwa evaluasi tahunan itu juga menjadi mandat dari Komisi I DPR RI pada 2016 saat 10 stasiun televisi berjaringan yang melakukan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
“Atas mandat tersebut, KPI telah melakukan evaluasi tahunan dan sudah melaporkan hasilnya kepada DPR,” tegasnya.