Bisnis.com,JAKARTA - Selain dijerat dengan tiga perkara yang berbeda oleh KPK, Bupati Nganjuk Taufiqurahman juga tengah menjalani penyidikan dua kasus korupsi di Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dua kasus korupsi yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi pemborongan pengerjaan lima paket proyek infrastrktur yang meliputi pembangunan jembatan, rehabilitasi saluran air, perbaikan dan perawatan jalan.
“Perkara kedua terkait gratifikasi sepanjang 2008-2011 dengan jumlah Rp18,5 miliar terdiri dari dana penyanggah Rp650 juta, pengaturan paket lelang 2009-2010 senilai Rp6,3 miliar, serta penunjukkan langsung senilai Rp11,6 miliar,” ujarnya, Senin (8/1/2018).
Kedua perkara tersebut sebelumnya disidik oleh KPK pada 2017, tetapi Taufiqurahman kemudian mengajukan permohonan praperadilan dan hakim memutuskan Kejaksaan Agung lebih berwenang menangani perkara tersebut karena terlebih dahulu melakukan penyidikan daripada KPK.
Pascapelimpahan perkara ke Kejaksaan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Taufiqurahman untuk kasus yang berbeda yakni penerimaan suap terkait penerimaan aparatur sipil negara dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti uang Rp300 juta.
“Setelah itu KPK melakukan pengembangan dan menetapkan TFR sebagai tersangka dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan untuk melakukan perbuatan yang berlawanan dengan tugasnya. Dia diduga kuat telah menerima gratifikasi secara bertahap dengan dugaan penerimaan yang telah ditemukan sebesar Rp2 miliar,” tuturnya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, lanjutnya, KPK menemukan pula dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurahman baik terkait fee proyek, fee perizinan ataupun promosi dan mutasi dalam rentang 2013-2017. Penyidik menemukan bukti penerimaan sebesar Rp5 miliar terkait gratifikasi tersebut.
“Terkait penerimaan gratifikasi, KPK temukan ada perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana cuci uang dan dilakukan oleh TFR dari 2013- 2017. Dia diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan dan sebidang atas nama orang lain,” tambahnya.
Adapun aset-set yang disita oleh KPK yakni sebuah mobil Jeep Wrangler serta sebuah mobil Smart Fortwo dan tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Nganjuk. Febri mengatakan kemungkinan besar jumlah aset yang akan disita bakal bertambah karena KPK masih mendalami kepemilikan harta lainnya yang dibelanjakan dari hasil gratifikasi.
“Kemungkinan jumlah aset hasil gratifikasi dan terkait pencucian uang akan terus bertambah karena KPK sudah mengantongi bukti valid dan tengah melakukan validasi,” katanya.