Bisnis.com, JAKARTA -- Seorang wartawan yang pernah ditilang karena melanggar larangan melintas di ruas Jalan MH Thamrin dan seorang pengemudi ojek online Go-Jek akhirnya sukses membatalkan Pergub DKI yang dikeluarkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Keduanya mengajukan uji materi atas Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta No. 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta No. 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub DKI Jakarta No. 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor ke Mahkamah Agung.
Pemohon adalah Yuliansyah Hamid, wartawan yang tinggal di Cilebut, Kabupaten Bogor, dan Diki Iskandar, warga Menteng yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek berbasis aplikasi, Go-Jek. Permohonan tercatat di MA pada 22 September 2017.
Yuliansyah yang mengendarai Honda Kharisma B 6119 TDE ditilang di Medan Merdeka Barat (dekat Patung Kuda/depan Gedung Indosat) Jakarta Pusat pada 13 September 2017 karena melintas di jalan yang masuk daerah larangan bagi kendaraan roda dua.
Adapun Diki memang tidak menyatakan pernah ditilang karena larangan tersebut. Namun, ia merasa dirugikan karena tak bisa melintas di Medan Merdeka Barat karena sumber nafkahnya dari aktivitas ojek sangat terganggu.
Bagi keduanya, larangan itu melanggar hak asasi manusia dan bersifat diskriminatif. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 9 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Adapun ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Dan ayat (3): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Sementara itu, Pasal 11 menyatakan, “Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”.
Pasal 17 : “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.
Tiga hakim agung MA, yakni Irfan Fachruddin, Yosran, dan Is Sudaryono, kemudian bermusyawarah atas permohonan uji materi peraturan di bawah undang-undang tersebut. Tentunya setelah mendapat tanggapan tertulis Gubernur DKI Jakarta yang diwakili kuasa hukumnya.
"Bahwa setelah mencermati dan mempelajari dalil-dalil permohonan dari para pemohon dan jawaban dari termohon serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan, Mahkamah Agung berpendapat bahwa dalil-dalil para pemohon tersebut dapat dibenarkan," kata majelis hakim agung seperti Bisnis kutip dari salinan putusan, Minggu (7/1/2017).
Pertimbangan MA
Sejumlah pertimbangan MA antara lain menyatakan bahwa jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Disebutkan, dalam ketentuan PP 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Pasal 60 (1) diatur bahwa Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan tiga kriteria.
Pertama, perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan. Kedua, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum. Dan ketiga, kualitas lingkungan.
Kemudian pada Pasal 70 ayat (1) ditentukan bahwa pembatasan lalu lintas sepeda motor dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit dua hal.
Pertama, memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,5 (nol koma lima).
Baca Juga
Kedua, telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.
Menurut hakim agung, poin kedua tersebut belum terpenuhi sehingga peraturan Gubernur DKI soal pembatasan sepeda motor bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Bahwa pemberlakuan objek HUM a quo tidaklah memberikan solusi atas masalah kelancaran dan keterjangkauan lalu lintas pada kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor tersebut yaitu Jalan MH. Thamrin, segmen Bundaran HI, sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat oleh karena pemberlakuan obyek HUM a quo tanpa memberikan solusi atau alternatif penyelesaian masalah keterjangkauan bagi pengendara kendaraan roda dua untuk mengakses jalan, kawasan, koridor dimaksud," kata hakim agung.