Kabar24.com, JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI memberikan catatan khusus kepada tim sapu bersih pungutan liar yang sudah beroperasi selama setahun.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI Dio Ashar mengatakan catatan tersebut meliputi dari segi kuantitas, kinerja satgas tidak menggembirakan karena hingga November 2017 ada total 32.864 laporan pengaduan masyarakat tentang praktik pungli. Namun hanya 1.340 Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan 2.719 tersangka. Angka ini menunjukkan belum sebandingnya antara tindak lanjut satgas terhadap laporan dengan jumlah laporan yang masuk, sehingga menimbulkan pertanyaan akan efektifitas satgas dalam bekerja memberantas pungli.
“Kami juga melihat dualisme perlakuan dimana pelaku yang tertangkap pungli dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif,” tuturnya, dalam diskusi Refleksi Wajah Peradilan 2017, Minggu (7/1/2018).
Selama satgas bekerja setidaknya ada 484 orang yang tertangkap melakukan pungli dan hanya dikembalikan ke institusi terkait, bukan diproses melalui jalur pidana. Perbedaan perlakuan ini, paparnya, semakin mengaburkan bentuk pungli yakni antara bentuk kejahatan yang yang dapat dipidana atau hanya merupakan pelanggaran administratif.
Lanjutnya, jika dikaitkan dengan Undang-undang Tipikor, maka pungutan liar dapat dimasukkan ke dalam klasifikasi Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan. Sayangnya, menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 87/2016 juga tidak memberikan rujukan dan batasan apa sebuah perbuatan dapat diklasifikasikan sebagai pungli.
Pihaknya juga melihat, legalitas OTT memiliki implikasi serius terhadap proses penanganan perkara pungli, apakah pungli ditempatkan sebagai tindak pidana atau sebagai pelanggaran administratif. Peraturan Presiden Nomor 87 /2016 tuturnya, tidak mendefinisikan makna dari OTT, sehingga sulit untuk menilai dan menentukan batas tindakan yang dapat dilakukan oleh satgas saber pungli.
“Jika OTT dikaitkan dengan ketentuan tentang Tertangkap Tangan dalam KUHAP, maka pungutan liar dapat diartikan sebagai tindak pidana. Namun nyatanya masih ada pelaku yang hanya dikenakan sanksi administratif,” katanya.
MaPPI FHUI menilai keberadaan satgas saber pungli dipandang cukup memberikan angin segar dalam upaya pemberantasan pungli. Namun pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja satgas saber pungli. Dalam catatan lembaga itu, pemerintah harus berfokus pada beberapa hal, yaitu pendefinisian pungli sebagai batasan kewenangan satgas saber pungli, perumusan bentuk sanksi sehingga dapat dibedakan secara jelas mana pungli yang hanya perlu dijatuhi hukuman disiplin atau administrasi dengan yang harus menjalani proses pidana.
Selain itu, ujarnya, pemerintah juga harus merekonstruksi legalitas OTT yang dilakukan satgas saber pungli dan terakhir, pemerintah juga harus memikirkan solusi jangka panjang dalam pemberantasan pungli, khususnya di sektor pelayanan publik.
“Pemerintah bukan hanya dengan menangkap para pelaku saja. Jika hal demikian tidak dilakukan maka keberadaan satgas saber pungli hanya akan menjadi tim pemadam kebakaran dan tidak mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik pungli,” pungkas dia.