Kabar24.com, JAKARTA- Gubernur Jambi Zumi Zola kembali membantah keterlibatannya dalam kasus penyuapan terkait pembahasan RAPBD Jambi.
Ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (5/1/2018), Zumi mengatakan bahwa dia telah memerintahkan bawahannya, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Erwan Kalik agar tidak mempermalukan dirinya selaku gubernur dalam membangun komunikasi dengan DPRD untuk membahas RAPBD 2018.
“Jangan mempermalukan saya itu maksudnya menjalankan komunikasi tanpa menyalahi aturan,” tuturnya.
Karena itu, dia mengaku tidak tahu-menahu mengenai pemberian uang kepada para anggota DPRD Jambi yang diduga dilakukan oleh Erwan Malin serta Saipudin, Asisten III Sekda Jambi serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Sebelumnya, Zumi Zola santer mengklarifikasi keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi tersebut.
Dia mengaku sebelumnya telah mengkomunikasikan kepada DPRD Jambi melalui para ketua fraksi dan mengajak lembaga legislatif tersebut untuk bersama-sama membangun Jambi melalui program, visi misi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan juga menjaga nama baik provinsi tersebut agar jangan samapi terjadi masalah hukum.
Baca Juga
Mantna artis ini pun mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya memfasilitasi kedatangan KPK dalam acara penandatanganan pakta integritas dan semua pihak yang hadir mulai dari Kepolisian, Kejaksaan serta para kepala daerah kabupaten maupun kota bersepakat untuk tidak melakukan pelangaran hukum maupun prosedur.
“Apa yang terjadi, OTT itu di luar sepengetahuan dan kontrol saya sebagai Gubernur Jambi. Saya tidak pernah memerintahkan lisan maupun tulisan kepada yang melanggar hukum,” ungkapnya.