Bisnis.com, JAKARTA — Penyusunan strategi nasional hak kekayaan intelektual (SNKI) diharapkan diarahkan menjadi undang-undang guna memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus rujukan bagi kebijakan lainnya.
Patners dari Suryomurcito and Co. Gunawan Suryomurcito mengatakan penyusunan strategi yang masih dalam pembahasan diharapkan dapat disahkan dalam bentuk undang-undang.
Dengan ditempatkan sebagai salah satu UU, menjadikan implementasi strategi nasional hak kekayaan intelektual menjadi kepentingan bersama.
Proses penyusunan SNKI yang masih dalam tahap penyerapan aspirasi ini, belum dijelaskan akan berbentuk beleid setingkat UU atau lainnya. Hanya saja, jika mencontoh Jepang dan Amerika Serikat, telah lebih dahulu memiliki undang-undang khusus terkait dengan kekayaan intelektual.
“Strategi nasional ini baiknya didorong jadi undang-undang, supaya pelaksanaan program HKI lebih terarah. Karena kalau dijadikan UU, akan menjadi pokok dan memberikan angin segar untuk pelaksanaan kebijakan yang lain,” tuturnya kepada Bisnis.com, Rabu (3/1/2018).
Jepang, saat ini telah memiliki strategi nasional kekayaan intelektual yang hadir di era Perdana Menteri Junichiro Koizumi. Strategi nasional ini diusung berdasarkan refleksi pemerintah Jepang melihat perkembangan pasar dan industri.
Baca Juga
Salah satu alasan mengapa Jepang menghadirkan strategi nasional di bidang KI ini, adalah untuk mendorong berkembangnya inovasi yang mendukung ekonomi berdasarkan aset tidak terlihat tersebut.
Gunawan mengatakan dalam menyusun SNKI, pembahasan soal penyusunan strategi nasional ini diusung berdasarkan refleksi pemerintah Jepang dalam melihat perkembangan pasar dan industri.
Salah satu alasan mengapa Jepang menghadirkan strategi nasional di bidang KI ini adalah untuk mendorong berkembangnya inovasi yang mendukung ekonomi berdasarkan aset tidak terlihat tersebut.
Dalam strategi dijabarkan pula mengenai program KI yang berasal dari pendidikan tinggi. Dari situ, diharapkan peneliti dapat memberikan terobosan inovasi dalam hal paten.
“Jangan penelitian difokuskan pada publikasi dan malah tidak mendorong paten. Tidak akan berdampak banyak, karena hasil dari penelitian ini harusnya dapat dimanfaatkan oleh industri,” tambahnya.