Kabar24.com, JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merencanakan pada 2018 melakukan penguatan sistem pengawasan isi siaran diantaranya dengan melakukan revitalisasi alat pemantauan dan penguatan sumber daya manusia.
Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Obsatar Sinaga, mengatakan KPI juga akan melakukan perluasan kerja sama pengawasan isi siaran pada level daerah dengan berbagai lembaga terkait.
“Selain itu KPI Pusat juga mendorong penguatan sistem kontrol di lembaga penyiaran,” katanya dalam situs resmi KPI Pusat. Sabtu (30/12/2017).
Menurutnya, secara kelembagaan, KPI Pusat telah melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga yang juga memiliki kepentingan pada dunia penyiaran seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kerja sama dengan KPU dan Bawaslu tersebut, lanjutnya, dalam rangka mengawasi konten-konten siaran terkait siaran politik dalam rangka pemilihan kepala daerah.
Dia menjelaskan kerja sama KPI Pusat dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PPPA) untuk menghadirkan siaran yang ramah anak,
Baca Juga
“Kerja sama dengan Kementerian Kesehatan juga dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat atas informasi dan publikasi kesehatan,” ujarnya.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano Pariela, sebelumnya mengatakan, selama periode 2017 menjatuhkan 82 sanksi terkait pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) oleh lembaga penyiaran.
Sebanyak 82 sanksi itu, lanjutnya, terdiri dari 69 teguran tertulis pertama, 8 teguran tertulis kedua, dan 5 penghentian sementara.
“Jumlah ini tentunya berbeda dengan sanksi yang dikeluarkan KPI Pusat pada 2016 sebanyak 175 yang terdiri atas 157 teguran tertulis pertama, 14 teguran tertulis kedua, dan 4 penghentian sementara,” katanya.