Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres JK Jadi Saksi Nikah Putri Mensesneg di Yogyakarta

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi pernikahan putri Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jogja Expo Center, Bantul , Yogyakarta, Jumat (29/12/2017).
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) di sela-sela menghadiri pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, di Solo, Rabu (08/11)./JIBI-Irene Agustine
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) di sela-sela menghadiri pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, di Solo, Rabu (08/11)./JIBI-Irene Agustine

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi pernikahan putri Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jogja Expo Center, Bantul , Yogyakarta, Jumat (29/12/2017).

Dikutip dari keterangan resmi, Wapres JK di dampingi istrinya Mufidah Jusuf Kalla tiba di tempat acara sekitar pukul 08.00.

Wapres mengenakan kopiah hitam dan mengenakan setelan jas warna gelap duduk sebagai saksi pengantin wanita, Anisa Firfia Hanum.

Sementara itu, Mantan Wakil Presiden Boediono menjadi saksi pengantin pria Rino Febrian, anak dari Suryo Eko Wahyono.

Dalam prosesi akad nikah ini, khotbah nikah disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, sedangkan pembacaan do’a oleh Mahfud MD.

Setelah itu Wapres beserta Mufidah Jusuf Kalla bertolak ke Bali untuk menghabiskan tahun baru di Pulau Dewata. Rencananya, Wapres JK kembali ke Jakarta pada Senin, (1/1/2018).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper