Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencegahan Korupsi Bertujuan Perbaiki IPK

Berbagai tindakan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK bertujuan mendorong perbaikan peringkat indeks persepsi korupsi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait OTT Suap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9)./ANTARA-Aprillio Akbar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait OTT Suap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com,JAKARTA- Berbagai tindakan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK bertujuan mendorong perbaikan peringkat indeks persepsi korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa dalam membbuat program pencegahanm pihaknya melakukanb penyesuaikan dengan upaya peningkatan indeks persepsi korupsi (IPK) yang meliputi banyak aspek seperti penguatan penegak huku, penyusunan sistem teknologi informasi yang bisa meminimalisasi terjadinya korupsi serta perencanaan anggaran yang tersistematis.

“Dari situ akan kita ukur berapa kira-kita manfaatnya dari aksi tersebut terhadap perbaikan IPK kita. Beberapa saat lagi akan dilakukan pengukuran IPK,” ujarnya dalam laporan akhir tahun pemberantasan korupsi, Rabu (27/12/2017).

Di bidang pencegahan, KPK mengambil peran sebagai trigger mechanism untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di bidang sistem administrasi perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang/jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tata kelola kesamsatan, dan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.

Program tersebut dikemas KPK dalam bentuk pendampingan kepada sejumlah provinsi melalui program Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan dan Pencegahan Terintegrasi agar pemberantasan korupsi lebih efektif dan efisien.

Pada 2017 ini, KPK mendampingi 12 provinsi lainnya, yaitu Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat. Sehingga, total KPK telah mendampingi 22 provinsi termasuk di dalamnya 380 kabupaten/kota.

Kegiatan koordinasi, supervisi, dan monitoring dilakukan melalui pemetaan permasalahan; pendampingan penyusunan rencana aksi; permintaan dan analisis serta validasi informasi/data, pengamatan, diskusi, benchmarking, serta kegiatan lainnya dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi rencana aksi yang sudah ditetapkan. Programnya meliputi: perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, penguatan APIP, implementasi tambahan penghasilan pegawai dan implementasi e-samsat.

Salah satunya, KPK mencatat alokasi dana APBD yang tidak memihak pada kepentingan masyarakat. Pelayanan publik tidak dapat disajikan lebih baik karena alokasi dana yang minim. Di sisi lain, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD sudah diatursejak perencanaan, sehingga proses pengadaannya sendiri tidak bermakna lagi karena barang atau jasa yang dihasilkan bukanlah yang terbaik dari sisi harga maupun kualitas. Aplikasi e-planning dan/atau e-budgeting menjadi sistem yang direkomendasikan KPK dalam proses penyusunan APBD.

Untuk proses pengadaan barang dan jasa, KPK mendorong diimplementasikannya sistem e-procurement yang sudah dibuat oleh LKPP, juga dengan pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mandiri, termasuk SDM pengelola yang independen. KPK juga mendorong penggunaan e-catalog lokal di daerah. Tujuannya adalah agar proses pengadaan berjalan lebih terbuka, sehingga menghasilkan output pengadaan yang efektif dan efisien.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), salah satu agenda yang terus didorong dalam program ini agar diimplementasikan oleh seluruh pemda. Salah satunya adalah implementasi sistem pelayanan berbasis teknologi informasi. Selain memudahkan, PTSP juga memungkinkan masyarakat untuk memantau proses penyelesaian izin atau dokumen.

Sementara, fokus penguatan APIP adalah dari sisi kompetensi teknis dan penguatan independensinya. Tujuannya agar APIP dapat memahami dan melakukan audit sesuai dengan standar audit dan profesionalisme auditor. Hingga akhir 2017 telah dilakukan workshop terhadap 1.250 orang auditor dari 24 propinsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper