Bisnis.com, CIREBON - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntaskan penangangan darurat atas limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) medis dan non medis di TPS liar Desa Panguragan Wetan, Kabupaten Cirebon.
Hari ini, Minggu (24/12/2017) adalah hari ketiga penangangan darurat limbah B3 medis dan non medis tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), mengangkat 1 kontainer yang diduga limbah B3 medis dan non medis, dan 32 truk tanah terkontaminasi limbah domestik untuk dimusnahkan.
“Penanggulangan darurat pembuangan limbah B3 medis dan non medis ini dikawal KLHK sejak hari pertama (21/12/2017). Tindakan ini menjadi prioritas untuk mengantisipasi dampak pada kesehatan masyarakat, dan dilakukan setelah barang bukti diambil oleh pihak penegak hukum, serta KLHK mendapatkan izin dari pengadilan,” ujar Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan resmi KLHK, diterima Minggu (24/12/2017).
Rosa Vivien juga mengimbau masyarakat sekitar agar tidak bersentuhan atau melakukan kontak langsung dengan limbah medis tanpa alat pelindung diri, mengingat karakteristik yang infeksius, untuk mencegah terpaparnya limbah medis ke masyarakat.
Sementara, berdasarkan keterangan Sinta Saptarina Soemiarno, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, pengangkatan limbah pada hari pertama terkumpul sebanyak 10 jumbo bag volume 1m3 atau 1 ton, untuk kemudian dikemas khusus dan diberi label sesuai ketentuan.
Baca Juga
"Selanjutnya limbah dimasukkan ke dalam satu truk kontainer khusus dan dikirim ke jasa pengolahan limbah B3 berizin. Limbah tersebut akan melalui serangkaian uji karakteristik untuk diketahui apakah infeksius, toksik dll. Pemusnahan lebih lanjut dilakukan sesuai hasil uji tersebut," jelasnya.
Sinta juga menambahkan, ke-32 truk tanah/lahan yang terkontaminasi tersebut dimusnahkan secara insinerasi di jasa pengelola berizin. Sedangkan pada beberapa area yang diangkat limbahnya, dilakukan pengurugan dengan tanah bersih.
Penanganan limbah dilakukan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Korem 0620/SGJ, Kodim, Polsek, dan pengelola limbah lanjutan yang berizin, serta dukungan penduduk setempat.
Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tumpukan limbah yang tersisa di TPS liar ini merupakan tumpukan sampah domestik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, menurut Rosa Vivien, pada prinsipnya, pemulihan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab pencemar atau pemilik limbah (polluter pay principle).
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat menjaga lokasi tersebut, agar tidak lagi menjadi pembuangan ilegal sampah dan limbah, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.