Kabar24.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai belum sepantasnya remisi Natal diberikan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fadli mempertanyakan dasar hukum remisi tersebut.
“Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya itu atas dasar apa,” kata dia, Jumat (22/12/2017).
Sebagaimana diketahui Ahok yang telah menjalani hukuman kurungan selama enam bulan akan mendapat remisi khusus. Remisi diberikan atas dasar hari besar keagamaan yang dianutnya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bagi narapidana yang berkelakukan baik, tidak melanggar tata tertib atau tidak masuk daftar register F dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan berhak mendapatkan remisi.
Namun, Fadli mempertanyakan definisi kurungan yang dijalani Ahok di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga
“Saya itu bingung ya. Itu di Mako Brimob itu lapas atau rutan atau apa,” katanya.
Fadli minta agar didefinisikan dulu hukuman yang saat ini dijalani Ahok di Mako Brimob. Karena, menurutnya, status hukuman itu tidak jelas.
“Dia posisinya sekarang di sana detention atau apa. Kecuali Mako Brimob sekarang ada rumah tahanannya, ya itu silakan,” ujar Fadli.
Menurut Fadli, jika Ahok menjalani hukuman di rumah tahanan, wajar dia mendapat remisi. Karena remisi adalah hak dari narapidana dan rumah tahanan adalah lembaga pemasyarakatan bagian dari pembinaan.
Fadli belum tahu apakah di Mako Brimob juga dilakukan tugas pokok dan fungsi pembinaan yang sama seperti di lembaga pemasyarakat. Fadli menyerahkan pada masyarakat agar menilai sendiri status hukuman yang dijalani Ahok saat ini.
Soal alasan Ahok ditempatkan di Mako Brimob karena berkaitan dengan masalah keamanan, Fadli menilai hal tersebut tidak relevan.
“Saya kira kalau mau ada pengamanan ya di lapas manapun bisa ada pengamanan. Kan sudah ada standarnya,” ujar Fadli.