Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Distributor Produk Alkes Taiwan Diputus Bersalah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan United Orthopedic Corporation (UOC) atas distributornya di Indonesia, PT Modular Alkesindo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — PT Modular Alkesindo dinyatakan bersalah telah melakukan wanprestasi kepada produsen alat medis bedah tulang asal Taiwan, United Orthopedic Corporation (penggugat).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan wanprestasi yang dilayangkan United Orthopedic Corporation (UOC) atas distributornya di Indonesia, PT Modular Alkesindo.

Alasannya, Modular Alkesindo tidak membayarkan prestasinya kepada United Orthopedic Corporation atas barang-barang yang telah diterimanya dari UOC.

Keduanya adalah rekanan bisnis lewat kerja sama yang diteken pada 20 Juni 2011. UOC sebagai produsen di taiwan, sedangkan Modular Alkesindo jadi satu-satunya distributor di tanah Air.

Konsi ini pecah lantaran tergugat dianggap telah lalai membayarkan kewajibannya.

Kuasa hukum UOC Michel Rako mengatakan menyambut baik putusan majelis. Walaupun gugatan dikabulkan sebagian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

Majelis hakim menolak permohonan UOC terkait dengan sita jaminan dan sita revindikasi. “Kami menghormati putusan dan mengharapkan tergugat mematuhinya juga,” tuturnya, Selasa (19/12/2019).

Dia menceritakan, awal mula perkara terjadi ketika pembayaran atas pengiriman alat kesehatan dari tergugat kepada penggugat mulai mengalami kendala pada 2015.

Padahal, dia mengaku bahwa tergugat selalu membayar tepat waktu seluruh faktur yang dikirmkan oleh penggugat pada awal kerja sama.

Akan tetapi, tergugat tidak lagi melakukan pembayaran atas produk-produk yang dikirimkan dalam kurun 21 Agustus 2015 hingga 8 Januari 2016. Pengiriman produk dalam kurun waktu tersebut terdiri atas 26 faktur yang telah jatuh tempo pembayarannya.

Sebenarnya, menurutnya, UOC telah memberi kesempatan kepada Modular Alksesindo untuk membayar tagihan dengan jangka 90 hari sejak faktur diteima. Kendati begitu, kesempatan ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh tergugat.

Ketua Majelis Hakim Ganjar Pasaribu menyatakan menolak seluruh eksepsi tergugat dan turut tergugat. Dalam pokok perkara, tergugat dinyatakan memiliki kewajiban untuk membayar senilai US$210.499.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” tuturnya.

Pembacaan putusan yang sempat tertunda beberapa kali ini, tidak dihadiri oleh pihak tergugat.

Dihubungi terpisah, perwakilan PT Modular Alkesindo Muhammad Ichsan mengaku belum dapat memberi keterangan mengingat belum mengetahui amar putusan.

“Nanti ya, saya lihat dulu,” tuturnya singkat lewat sambungan telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper