Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalami Korupsi Alutsista, KPK Gagal Hadirkan Mantan KSAU

Komisi Pemberantasan Korupsi gagal memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara terkait korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan mantan Kepala Staf Angkatan Udara dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh, Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri pada Jumat (15/12/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman memberikan keterangan pers terkait kasus suap motor Harley Davidson kepada auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). KPK menetapkan Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setiabudi sebagai tersangka kasus suap./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman memberikan keterangan pers terkait kasus suap motor Harley Davidson kepada auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). KPK menetapkan Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setiabudi sebagai tersangka kasus suap./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi gagal memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara terkait korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan mantan Kepala Staf Angkatan Udara dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh, Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri pada Jumat (15/12/2017).

Akan tetapi, lanjutnya, pensiunan militer tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Melalui penasehat hukumnya, KPK mendapatkan informasi bahwa Agus yang tengah berada di luar negeri meminta penjadwalan ulang waktu pemeriksaan.

“KPK segera mengatur jadwal ulang pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus korupsi ini,” paparnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaal helikopter AW 101 menggunakan APBN 2016, setelah berkoordinasi dengan Puspom TNI yang telah menetapkan lima anggota militer dari TNI Angkata Udara sebagai tersangka.

Para tersangka dari pihak militer itu di antaranya Marsekal Pertama FT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas, dan Pembantu Letnan Dua SS selaku staf pemegang kas dan Kolonel FTS, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan TNI AU.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan dalam lelang pengadaan, ada dua perusahaan yang mengikuti tender yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Menurut hasil penyidikan, lelang tersebut telah diatur oleh Irfan Kurnia Saleh sehingga memenangkan perusahaan miliknya.

Diduga, Irfan telah melakukan kesepakatan kontrak dengan pihak Agusta Westland selaku produsn helikopter angkuta dengan nilai Rp514 miliar namun, dalam dokumen kontrak dengan TNI AU, harga pembelian helikopter itu membengkak menjadi Rp738 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp224 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper