Kabar24.com, JAKARTA--Fraksi PKS menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal kumpul kebo dan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Menurut Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini, kumpul kebo alias hubungan perkawinan tanpa nikah dan tindakan LGBT jelas tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945. Apalagi materi pemohon gugatan berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa.
"Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral, karakter dan identitas bangsa," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12).
Menurut Anggota Komisi I DPR tersebut, apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku, khususnya soal kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada.
Pemohon meminta MK memutuskan agar delik perzinahan pada Pasal 284 KUHP diperluas, yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri alias kumpul kebo dapat dijerat pidana.
"Bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan atau kumpul kebo tidak bisa dituntut hukum,” ujarnya mempertanyakan. Padahal, ujarnya, moralitas universal jelas tidak membenarkan selain madharatnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia.
“Perilaku ini juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan seksual dan pelecehan," kata Jazuli.
PKS Sayangkan Putusan MK soal Kumpul Kebo dan LGBT
PKS Sayangkan Putusan MK soal Kumpul Kebo dan LGBT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Jubir RIDO Pede Ridwan Kamil-Suswono Menang Debat Ketiga, Ini Alasannya
31 menit yang lalu