Bisnis.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus hak korporasi untuk melarang dua pekerja dalam satu perusahaan terikat dalam perkawinan.
Berdasarkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan diizinkan melarang pekerja atau buruh mempunyai ikatan darah atau perkawinan asalkan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Klausul tersebut lantas digugat di MK oleh sejumlah anggota Serikat Pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sumatra Bagian Selatan. Mereka menganggap UU Ketenagakerjaan tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Majelis Hakim Konstitusi pun mengabulkan permohonan uji materi tersebut. Menurut hakim, perkawinan dan hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang harus dilindungi oleh negara.