Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernikahan Rekan Sekantor Dibolehkan: Negatif atau Positif?

Bagi Yekti Kurniasih, putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Kamis (14/12) tentang hak korporasi untuk melarang dua insan pekerja dalam satu perusahaan terikatdalam perkawinan merupakan suatu kabar gembira.

Bisnis.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus hak korporasi untuk melarang dua pekerja dalam satu perusahaan terikat dalam perkawinan.

Berdasarkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan diizinkan melarang pekerja atau buruh mempunyai ikatan darah atau perkawinan asalkan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Klausul tersebut lantas digugat di MK oleh sejumlah anggota Serikat Pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sumatra Bagian Selatan. Mereka menganggap UU Ketenagakerjaan tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Majelis Hakim Konstitusi pun mengabulkan permohonan uji materi tersebut. Menurut hakim, perkawinan dan hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang harus dilindungi oleh negara.

 

Halaman Selanjutnya
Perjuangan Yekti Kurniasih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper