Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahmad Dhani Tersangka, Hari Ini Polisi Periksa 3 Saksi Ahli

Musikus Ahmad Dhani menyodorkan saksi yang bisa meringankan dirinya dalam kasus ujaran kebencian. Polisi rencananya memeriksa saksi itu hari ini, Kamis (14/12/2017).
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani (kiri) didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani (kiri) didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA – Musikus Ahmad Dhani menyodorkan saksi yang bisa meringankan dirinya dalam kasus ujaran kebencian. Polisi rencananya memeriksa saksi itu hari ini, Kamis (14/12/2017).

"Iya, kami dikabari pemeriksaan ahli pukul 10.00 WIB," kata pengacara tersangka Ahmad Dhani, Ali Lubis, Rabu (13/12/2017) malam.

Menurut Ali, saksi dari pihaknya tersebut adalah ahli bahasa dan ahli komunikasi.

"Untuk ahli pidana belum tahu, kepastiannya (kapan diperiksa) besok (hari ini)."

Tim penasihat hukum Ahmad Dhani mengajukan tiga saksi ahli yang meringankan kliennya pada Kamis pekan lalu, 7 Desember 2017. Tim menilai saksi ahli dari penyidik belum cukup menjelaskan kasusnya.

Namun, Kepala Kepolisian Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto membantah beberapa ahli yang diajukan oleh pihak Ahmad Dhani adalah saksi ahli.

Dalam penyidikan dan pengadilan nanti, mereka bukan saksi ahli melainkan saksi yang meringankan terdakwa.

"Nanti status dia adalah saksi bukan ahli," tutur Mardiaz, yang baru menjabat sejak Rabu pekan lalu, Rabu (13/12/2017).

Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani lewat akun Twitter-nya,

@AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua. Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara kasus ini pada 23 November 2017.

Mardiz juga menerangkan, pemberkasan final menuju penuntutan kasus pentolan grup band Dewa 19 itu menunggu keterangan saksi yang meringankan. Tapi, saksi itu tidak bakal mempengaruhi penggunaan pasal pidana dan tuntutan terhadap Ahmad Dhani.

"Karena kami sudah periksa ahli, periksa saksi, dan sudah gelar perkara (kasus tersangka Ahmad Dhani)," ucap Mardiaz.



 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper