Kabar24.com, SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menerima 234 pengaduan masyarakat terkait maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Angka tersebut diperoleh pada bulan Januari 2017 hingga minggu pertama bulan Desember 2017.
"Untuk Jawa Tengah 234 laporan dan yang mengakses ke ombudsman sekitar 1.000 masyarakat baik melalui surat, telepon maupun datang langsung," ujar Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/12/2017).
Menurutnya, substansi laporan tentang maladministrasi yang paling banyak adalah penundaan berlarut, yakni sebanyak 55 persen dari jumlah laporan. Banyak masyarakat yang mengeluhkan sistem pelayanan yang molor dan tertunda dalam waktu lama.
Beberapa instansi yang cukup banyak diadukan adalah kepolisian dan kejaksaan. Sejumlah laporan kasus hukum yang dianggap belum jelas perkembangannya. "Bahkan ada yang dari tahun 2009 belum jelas sampai sekarang," lanjutnya.
Selain itu, ada juga dari sektor pelayanan pemerintah daerah juga provinsi. Kemudian dilanjutkan oleh pelayanan pertanahan.
Namun, Sabarudin menanggapi positif atas tingginya jumlah laporan ini. Masarakat, lanjutnya sudah mulai antusias percaya diri dan tidak takut untuk melapor ke ombudsman. Ia mengatakan hal tersebut mengindikasikan meningkatnya pengawasan eksternal yang diberikan kepada sejumlah instansi.
"Kepala daerah sudah ada komitmen, tinggal bagaimana pengawasan terhadap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan OPD (Organisasi Pemerintah Daerah). Sehingga yang diperlukan adalah sinergitas pengawasan eksternal dari masyarakat, media, dan lain sebagainya," imbuhnya.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Alvin Lie menuturkan perlunya diseminasi informasi ke seluruh tingkat masyarakat guna optimalnya pengawasan eksternal. Ia menambahkan bahwa penting bagi pihaknya untuk merangkul simpul-simpul masyarakat seperti LSM, komunitas, dan tokoh masyarakat untuk menyebarluaskan tentang apa itu pelayanan publik maupun maladministrasi.
"Untuk masyarakat pedesaan yang mungkin terkendala masalah teknologi informasi, maka perlu membangun jejaring melalui Konco Ombudsman misalnya, atau media radio yang bisa menembus jarak dalam menyampaikan informasi," tandasnya.