Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Jumat (8/12/2017).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari KPK dan keterangan saksi dari pihak Setya, serta penyerahan barang bukti surat. Pada sidang tersebut, KPK membawa barang bukti yang dikemas dalam empat kardus dan satu koper. Sedangkan, kubu Setya membawa barang bukti dua koper.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (7/12/2017), hakim Kusno yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto, telah menyampaikan agar kedua belah pihak membawa barang bukti yang paling penting saja.
"Jangan kami dikasih bukti dua meter, kapan bacanya itu, (sidang praperadilan) waktunya cuma tujuh hari," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam penyampaian pemohon gugatan praperadilannya, Kamis (7/12/2017), tim advokasi Setya Novanto mempermasalahkan penetapan kembali kliennya sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, kliennya tidak bisa dijadikan tersangka karena putusan praperadilan yang pertama memerintahkan KPK menghentikan segala penyidikan.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, menyatakan timnya telah menyiapkan jawaban yang mempertimbangkan prosedur hukum.
Baca Juga
“Kami bakal menabrak teori hukum. Kami tahu semua teori hukum, praktik hukum di pengadilan," katanya.
Setiadi menyatakan optimismenya ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017), menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan pandangan kubu Setya sebagai pemohon.