Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang pada 22 November 2017.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas dalam sidang paripurna pada Selasa (24/10/2017).
Sesuai mekanisme pembentukan UU, Presiden harus menyetujui pengesahan RUU menjadi UU paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR agar beleid dapat diundangkan dan masuk lembaran negara.
“Tanggal 22 November 2017 sebelum Presiden Jokowi ngunduh mantu UU itu ditandatangani. Salinan [pengundangan] UU ini di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet saja belum ada,” kata Ketua Serikat Pekerja Pengangguran Karawang (SPPK) Muhammad Hafidz sebelum sidang uji materi UU Ormas di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Hafidz menjelaskan UU Ormas hanya terdiri atas dua halaman berisi klausul bahwa Perppu Ormas disetujui. Sebagaimana diketahui, Perppu yang diteken Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017 memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan.
Sebelum disahkan DPR, Perppu Ormas digugat oleh delapan pihak di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi berbeda. Salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia yang dinyatakan bubar dengan dasar beleid tersebut.
Dengan pengesahan UU Ormas maka pemohon uji materi Perppu Ormas kehilangan objek gugatan. Namun, MK belum menggelar sidang untuk secara resmi menghentikan agenda pemeriksaan Perppu Ormas.