Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal UU Ormas, Ini Respons Serikat Pekerja Pengangguran Karawang

Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang pada 22 November 2017.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (ketiga kanan) disaksikan Ketua DPR Setya Novanto (ketiga kiri), wakil Ketua Taufik Kurniawan (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10)./ANTARA -Wahyu Putro A
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (ketiga kanan) disaksikan Ketua DPR Setya Novanto (ketiga kiri), wakil Ketua Taufik Kurniawan (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10)./ANTARA -Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA —  Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang pada 22 November 2017.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas dalam sidang paripurna pada Selasa (24/10/2017).

Sesuai mekanisme pembentukan UU, Presiden harus menyetujui pengesahan RUU menjadi UU paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR agar beleid dapat diundangkan dan masuk lembaran negara.

“Tanggal 22 November 2017 sebelum Presiden Jokowi ngunduh mantu UU itu ditandatangani. Salinan [pengundangan] UU ini di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet saja belum ada,” kata Ketua Serikat Pekerja Pengangguran Karawang (SPPK) Muhammad Hafidz sebelum sidang uji materi UU Ormas di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Hafidz menjelaskan UU Ormas hanya terdiri atas dua halaman berisi klausul bahwa Perppu Ormas disetujui. Sebagaimana diketahui, Perppu yang diteken Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017 memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan.

Sebelum disahkan DPR, Perppu Ormas digugat oleh delapan pihak di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi berbeda. Salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia yang dinyatakan bubar dengan dasar beleid tersebut.

Dengan pengesahan UU Ormas maka pemohon uji materi Perppu Ormas kehilangan objek gugatan. Namun, MK belum menggelar sidang untuk secara resmi menghentikan agenda pemeriksaan Perppu Ormas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper