Bisnis.com, JAKARTA -- Aktor Indonesia Jeremy Thomas menolak permohonan restrukturisasi utang yang diajukan oleh dua warga Bali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rudy Marcio Meetra (pemohon I) dan I Made Tama (pemohon II) memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas pembangunan Villa Kirana di Bali. Perkara ini terdaftar dengan No.144/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.
Jeremy diklaim belum membayar kewajibannya senilai Rp33,83 miliar atas jual beli tanah dan bangunan di Ubud, Bali. Tanah dan bangunan tersebut kini bernama Villa Kirana yang dikembangkan oleh Jeremy.
Kuasa hukum Jeremy Thomas dari kantor hukum Equal & Co. menolak dengan tegas permohonan PKPU. Permohonan tersebut dinilai tidak berdasar.
Pasalnya, tim kuasa hukum mengklaim Jeremy telah membayar lunas suruh kewajibannya senilai Rp33,83 miliar kepada pemohon I dan melunasi Rp2 miliar kepada termohon II.
"Permohonan PKPU ini hanya memunculkan masalah yang sebenarnya sudah selesai," kata pengacara yang enggan disebutkan namanya, usai sidang, Senin (20/11/2017).
Baca Juga
Menurut dia, Jeremy telah membayar lunas utang-utangya sebelum jatuh tempo 15 Juli 2013. Dia menolak dalil pemohon yang menyebutkan Jeremy baru membayar Rp1 miliar saja.
Pihaknya berjanji akan menyerahkan seluruh bukti pelunasan pembayaran kepada majelis hakim. Adapun agenda pembuktian termohon akan digelar pada Rabu, 22 November.
Dia menambahkan para pemohon tidak mencantumkan kesepakatan baru yang dibuat dengan termohon. Adapun kesepakatan baru itu otomatis menutup kesepakatan lama perjanjian pembayaran utang.
Tim pengacara mengklaim, seluruh utang piutang pembangunan Villa Kirana sudah terselesaikan secara kekeluargaan dalam
skema kesepakatan baru.
Namun, pihak termohon belum mau membeberkan skema pelunasan utangnya. "Nanti lihat saja di pembuktian hari Rabu," tuturnya.
Dia menyayangkan perkara Villa Kirana di Ubud kembali muncul ke publik. Padahal, kubu Jeremy mengaku sudah tidak ada lagi sengkarut utang yang harus diselesaikan di ranah pengadilan.
Dia berharap permohonan PKPU oleh dua warga Bali ditolak oleh majelis hakim. Termohon berdalil utang yang disengketakan tidak sederhana lantaran tidak jelas. Dengan begitu, permohonan PKPU tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004.