Kabar24.com, JAKARTA - Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) memacu program pengembangan sumber daya insani di bidang tata kelola yang baik (good governance), termasuk dengan menggelar sertifikasi tata kelola, baik dalam proses bisnis maupun dalam perspektif reformasi birokrasi terkait pelayanan publik.
Ketua KNKG, Mas Achmad Daniri mengatakan pemerintah telah merumuskan Nawacita yakni 9 agenda perubahan untuk Indonesia yang lebih baik. Rumusan kedua Nawacita yakni: Membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Tata kelola pemerintahan merupakan suatu sistem yang pada akhirnya dijalankan oleh individu, dalam hal ini aparatur sipil Negara, termasuk penegak hukum.
"Selain integritas, kemampuan dan pemahaman individu mengenai tata kelola harus memadai agar tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, efektif, demokratis dan terpercaya," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (15/11/2017).
Selaras dengan rumusan kedua Nawacita, rumusan keempat Nawacita menyebutkan bahwa “Menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya”.
Sebagaimana dipahami bersama, hingga saat ini penegakan hukum merupakan salah satu tantangan utama bangsa dan sangat terkait dengan tata kelola (governance). Oleh sebab itu penguatan serta reformasi sistem dan penegakan hukum merupakan suatu keniscayaan demi tercapainya Nawacita yang diharapkan seluruh lapisan masyarakat.
Keberhasilan penerapan tatakelola (governance) tidak semata-mata ditentukan oleh tersedianya peraturan perundang-undangan, pedoman dan sistem, melainkan melalui langkah strategis dengan membangun dan menyebarkan agen-agen perubah (agent of change).
Untuk mewujudkan hal ini, perlu membangun kompetensi di tingkat paling dasar dan sekaligus paling luhur yaitu di tingkatan individual. Hal ini juga menjadi relevan dengan kelemahan kondisi saat ini terkait dengan minimnya edukasi dan sosialisasi tata kelola (governance) hingga ke berbagai wilayah di Indonesia.
Hasil survei CG Watch 2016 yang diterbitkan di akhir tahun 2016 oleh Asian Corporate Governance (ACGA) memperlihatkan peringkat 12 negara di Asia Pasifik dengan menganalisa lebih dari 1.000 perusahaan. Pesan penting dari survei ini adalah bahwa ekosistem tata kelola tidak hanya penting namun menentukan keberhasilan atau kegagalan tata kelola.
Untuk kawasan Asia, Indonesia menempati posisi terakhir dari 11 negara yang disurvei. Nilai total Indonesia 36, turun dibandingkan tahun 2014 yang mendapat nilai 39. Dua faktor utama yang menyebabkan Indonesia menempati posisi terbawah adalah penegakan hukum dan tata kelola sektor publik (public governance).
Dalam rangka meningkatkan penerapan tata kelola Indonesia, pembentukan KNKG merupakan salah satu perwujudan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip-prinsip governance baik dalam proses bisnis maupun dalam perspektif reformasi birokrasi.
Penerapan governance di Indonesia dijalankan secara terencana dan berkesinambungan baik oleh sektor publik maupun dunia usaha. Sebagai bagian dari ekosistem perekonomian di Indonesia seyogyanya program pembangunan kompetensi bidang tata kelola menghasilkan dan memicu peningkatan praktik tatakelola di seluruh Indonesia.
Dengan adanya lapisan kuat yang mempraktikkan tatakelola yang baik, akan terjadi efek berganda, mulai dari terciptanya zona integritas di berbagai lembaga sampai dengan penerapan manajemen risiko dan kepatuhan yang berkesinambungan.
Adanya kompetensi pelaksanaan tatakelola (governance) yang terstandarisasi dan terukur merupakan prasyarat mutlak dan kritikal bagi pembangunan karakter sumberdaya insani yang diharapkan menjadi penggerak semua inisiatif kritikal bangsa.
Untuk mencapai hal ini, KNKG sebagai aset bangsa mendapat amanah untuk menyusun program sertifikasi kompetensi 'tatakelola' sebagaimana tertera dalam Keputusan Menko Perekonomian No. 117 tahun 2016 tentang Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
Program sertifikasi kompetensi merupakan program yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas dan penyebaran pelaksanaan tata kelola (governance).
Sertifikasi kompetensi tata kelola (governance) dimaksudkan sebagai perangkat yang dimiliki oleh agen-agen perubah untuk menunjukkan kadar kompetensi di bidang Governance. Sertifikasi ini akan mewujudkan penyebaran agen-agen perubah di bidang Tatakelola (Governance) ke seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, Sertifikasi Tata Kelola merupakan program prioritas yang harus dijalankan sehingga mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional.
Dalam acara ini akan dikupas dan dibahas urgensi keberadaan Sertifikasi Tata Kelola dan manfaatnya bagi kemajuan perekonomian dan peningkatan daya saing Indonesia di kancah persaingan global.Program Sertifikasi Tata Kelola dirancang sebagai sertifikasi yang bersifat sukarela (voluntary) dan bukan merupakan keharusan (mandatory).
Hingga saat ini telah tercapai perkembangan yang sangat positif, di mana KNKG telah berhasil menyelesaikan SKK (Standar Kompetensi Kerja) Khusus 'Tata Kelola' per bulan Oktober 2017 dan juga sudah memasukkan surat pengajuan lisensi tiga skema sertifikasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yaitu: Certified Governance Professional (CGP), Certified Chief Governance Officer (CCGO) dan Certified Governance Oversight Professional (CGOP).
KNKG juga sudah menyiapkan asesor senior bidang kompetensi tata kelola yang memiliki pengalaman panjang sebagai pimpinan di institusi pemerintah maupun di korporasi, yang menjadi motor penggerak proses sertifikasi personil bidang tata kelola.
Pada hari ini juga ditandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara KNKG dengan BNSP. BNSP mendukung KNKG dalam menjalankan amanah pelaksanaan Sertifikasi Tata Kelola yang dijalankan oleh KNKG dan Lembaga Sertifikasi Profesi – Mitra Kalyana Sejahtera (LSP-MKS), termasuk dalam mendapatkan lisensi dan surveillance atas tiga skema Sertifikasi Tata Kelola dimaksud.