Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari secara saksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain yang terkait.
"Saya hanya membacakan karena ini keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2017).
Berikut pernyataan resmi KPK atas upaya penyidikan terhadap Setya Novanto.
1. KPK telah mempelajari secara saksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain yang terkait.
2. Pada 5 Oktober 2017, KPK lakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP elektronik dalam proses penyelidikan ini, KPK telah minta keterangan sejumlah pihak dan kumpulkan bukti relevan.
3. Dalam proses penyelidikan telah disampaikan permintaan keterangan SN dua kali yakni pada 13 dan 18 Oktober, tetapi yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan alasan tugas kedinasan.
4. Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan cukup pimpinan KPK dan tim penyelidik, penyidik gelar perkara akhir Oktober 2017.
5. KPK terbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN.
6. SN selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto diduga dengan tujuan untungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, karena jabatan atau kedudukannya, diduga rugikan Rp2,3 triliun dari nilai paket Rp5,9 triliun.
7. SN disangka langgar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 uu 31/99 uu 20.2001 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
8. Proses pemeriksaan saksi telah dilakukan selama tahap penyelidikan. Dpr, swasta dan pns kementerian
9. Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantar surat pada 3 November perihal SPDP ke Jalan Wijaya 13 Melawai, Kebayoran Baru.