Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi, Begini Kronologinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  resmi menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
 
Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari secara saksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain yang terkait.
 
"Saya hanya membacakan karena ini keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2017).
 
Berikut pernyataan resmi KPK atas upaya penyidikan terhadap Setya Novanto. 
 
1. KPK telah mempelajari secara saksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain yang terkait.
 
2. Pada 5 Oktober 2017, KPK lakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP elektronik dalam proses penyelidikan ini, KPK telah minta keterangan sejumlah pihak dan kumpulkan bukti relevan.
 
3. Dalam proses penyelidikan telah disampaikan permintaan keterangan SN dua kali yakni pada  13 dan 18 Oktober, tetapi yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan alasan tugas kedinasan. 
 
4. Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan cukup pimpinan KPK dan tim penyelidik, penyidik gelar perkara akhir Oktober 2017. 
 
5. KPK terbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN. 
 
6. SN selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto diduga dengan tujuan untungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, karena jabatan atau kedudukannya, diduga rugikan Rp2,3 triliun dari nilai paket Rp5,9 triliun. 
 
7. SN disangka langgar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 uu 31/99 uu 20.2001 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
8. Proses pemeriksaan saksi telah dilakukan selama tahap penyelidikan. Dpr, swasta dan pns kementerian
 
9. Sebagai pemenuhan hak tersangka,  KPK telah mengantar surat pada 3 November perihal SPDP ke Jalan Wijaya 13 Melawai, Kebayoran Baru. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper