Kabar24.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengatakan belum ada masyarakat penganut aliran penghayat kepercayaan terdata di daerah itu.
"Sampai sekarang tidak ada terdata aliran itu berkembang di Sumbar," kata Kepala Kesbangpol Sumbar, Nazwir di Padang, Kamis (9/11/2017).
Dikatakan, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kedudukan yang sama pada penganut aliran penghayat kepercayaan dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
Meski hingga saat ini belum memiliki data, tetapi Nazwir menduga, aliran itu kemungkinan ada di Kepulauan Mentawai. Karena di daerah itu memiliki kearifan lokal tersendiri.
Tetapi menurut dia selama ini mereka tidak pernah memunculkan diri dalam identitas penghayat kepercayaan.
"Kalau Mentawai, ada ciri-cirinya, namun tidak memunculkan identitas. Pada umumnya sudah menganut agama yang selama ini diakui, seperti Nasrani dan Islam," ujarnya.
Baca Juga
Mungkin saja setelah adanya putusan MK, lanjutnya, para penghayat kepercayaan di Mentawai memutuskan untuk memunculkan diri. Tetapi, bisa juga tetap menjalani kehidupan sesuai dengan yang mereka pahami sekarang.
"Jika nanti mereka memutuskan untuk memunculkan keberadaannya, maka sesuai putusan MK, kita harus menghormatinya," ujarnya.