Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

30% Perusahaan di Bali Belum Terapkan Struktur Skala Upah

Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali menyebutkan ada sebanyak 30% perusahaan di Bali belum menerapkan struktur skala upah, padahal aturannya telah ditetapkan sejak 2015.

Kabar24.com, DENPASAR -- Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali menyebutkan ada sebanyak 30% perusahaan di Bali belum menerapkan struktur skala upah, padahal aturannya telah ditetapkan sejak 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan dari 11.000 perusahaan yang terdaftar, hanya 70% yang telah menerapkan struktur skala upah.

Banyak perusahaan menengah ke bawah seperti toko maupun warung kecil yang belum bisa menerapkan struktur skala upah lantaran kondisi ekonomi dan perusahaan yang masih kecil dan tergolong baru.

"Kami sih mengharapkan jangan ada lagi perusahaan memberikan upah dengan umk, pedomannya tenaga kerja dengan masa kerja nol sampai 1 tahun baru boleh," katanya, Rabu (8/11/2017).

Diakuinya, capain penerapan struktur skala upah masih terhitung kecil lantaran sosialisasi yang masih singkat. Skala upah baru diterapkan pada 2015 dengan dasar hukum PP No. 78 tahun 2015.

Pada penerapan pertamanya di 2016, ada sebanyak 50% perusahaan yang sudah menerapkan struktur skala upah. Menyusul pada 2017, bertambah menjadi 70% perusahaan. Menurutnya, peningkatan ini termasuk jumlah yang besar.

Dia pun mengharapkan pada 2018, penerapan struktur skala upah sudah berlaku universal di Bali.

"Belum bisa tuntas karena banyak perusahaan kecil dan kondisi ekonomi, diharapkan pertumbuhan ekonomi semakin tahun semakin baik karena kita mengandalkan sektor pariwisata maka tergantung itu," sebutnya.

Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih gencar melakukan sosialisasi, seperti yang dilakukan pada Rabu (8/11/2017) pada 50 HRD di perusahaan yang ada di Bali.

Pihaknya akan terus berupaya mengadakan sosialisasi agar skala upah dapat diterapkan pada semua perusahaan di Bali.

Kata dia, perusahaan yang tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memneritahukan struktur dan skala upah kepada pekerja akan dikenai sanksi administratif yang diatur dalam Permenaker No. 20 tahun 2016.

"Kami takutkan kalau sanksinya keras, dan perusahaan berupaya menerapkan skala upah, mereka akan melakukan pengurangan tenaga kerja karena tidak mampu membayar," katanya.

Kata dia, jika pengurangan tenaga kerja dilakukan maka akan meningkatkan jumlah pengangguran di Bali. Padahal, dia menilai, pengangguran di Bali terhitung sangat kecil yakni sebanyak 1.28% atau 33.000 pengangguran di Bali.

Agar peningkatan pengangguran tidak terjadi, pihaknya pun masih memberikan penangguhan bagi perusahaan-perusahaan yang belum bisa menerapkan struktur skala upah maupun UMP agar jumlah pengangguran ini tidak bertambah.

"Kalau tidak mampu kita berikan penangguhan dengan catatan perusahan tidak mampu, penangguhan kita berikan selama setahun dengan syarat adanya pelaporan berupa audit laporan keuangan," katanya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali Wayan Sukada mengatakan pengusaha Bali dipastikan akan mengikuti aturan penerapan struktur skala upah dan upah minimum.

Dia mengakui, memang banyak perusahaan menengah ke bawah yang belum mampu menerapkan skala upah.

Menurutnya, perusahan di Bali tidak berani nakal melanggar aturan skala upah lantaran telah adanya keterbukaan managemen perusahaan. Pekerja saat ini mengetahui betul kondisi perusahaan sehingga skala upah dapat diterapkan.

"Pada intinya dari sisi perushaan sepanjang bisa pasti diterapkan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper