Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGAKUAN ALIRAN KEPERCAYAAN: Kemenag Patuhi Putusan MK

Kementerian Agama menilai putusan MK soal aliran kepercayaan bersifat final dan mengingat sehingga harus dipatuhi.
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Agama menilai putusan MK soal aliran kepercayaan bersifat final dan mengingat sehingga harus dipatuhi.

Kementerian Agama menyatakan akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Aliran Kepercayaan, kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki.

"Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat," kata Mastuki kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim terkait pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Atas gugatan itu, MK menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan putusan MK tersebut, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP.

Mastuki mengatakan Kemenag masih akan berkoordinasi dengan pihak MK untuk memperjelas cakupan dari putusan itu. Apakah hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu.

Dia menilai putusan itu tidak berarti mempersamakan antara kepercayaan dengan agama. Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.

"Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap," kata dia.

Sampai saat ini, menurut dia, kurang lebih terdapat 187 aliran kepercayaan di Indonesia.

Mereka selama ini dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan," ucapnya.

Meski demikian, Mastuki memastikan kalau hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya tetap dijamin negara. Kementerian Agama saat ini sedang menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama dan putusan MK itu nantinya akan menjadi masukan dalam pembahasan dan finalisasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper