Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cerita di Balik Jokowi Teken Inpres Nomor 7 Tahun 2017

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat marah dengan perbedaan pendapat antarmenteri di ruang publik.
Wapres Jusuf Kalla saat meninjau renovasi venue olahraga dan penataan kawasan di Komplek Olahraga Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017)./Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Wapres Jusuf Kalla saat meninjau renovasi venue olahraga dan penataan kawasan di Komplek Olahraga Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017)./Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat marah dengan perbedaan pendapat antarmenteri di ruang publik.

Wapres JK menyebut Presiden Jokowi sudah berulangkali menyatakan dalam kabinet bahwa menteri-menteri jangan berbeda pendapat di ruang publik agar masyarakat tidak bingung.

"Sudah sering disampaikan dengan marah-marah oleh pak Presiden, saya juga kadang-kadang meminta dengan marah, kenapa Anda (menteri) berbeda pendapat? Kenapa terbuka persoalan itu?" katanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (7/11/2017).

Untuk menguatkan instruksi tersebut, Presiden akhirnya meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan.

Salah satu amanat inpres ini meminta agar para menteri, pembantu presiden tak menunjukkan perbedaan pendapat di publik.

"Tapi karena lisan tidak mempan, ya inpres sekalian," kata Wapres.

Dia melanjutkan, "Jadi baru boleh keluar setelah disepakati masing-masing yang berkepentingan, stakeholder, di kabinet. Jangan menteri ngomong, tiba-tiba tidak seusai dengan kebijakan menteri lain, harus harmoni lah."

Wapres menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sama dengan yang diterapkan pada Orde Baru oleh Presiden Soeharto.

Pada zaman itu, Wapres JK mengatakan hanya Menteri Penerangan Harmoko saja yang berhak bicara terkait kebijakan presiden.

Sementara itu, dalam inpres tersebut semua menteri berhak bicara namun dalam setiap rencana mengeluarkan kebijakan, harus lebih dahulu didiskusikan dengan menteri terkait dengan fasilitasi dan menteri koodinator (menko).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper