Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua DPRD Bali Bandar Narkoba, Polisi Minta JGKS Dicekal

Kepolisian Resor Kota Denpasar meminta kepada instansi terkait untuk mencekal Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika (JGKS) bepergian keluar negeri setelah politisi Partai Gerindra itu buron karena diduga terlibat kasus narkoba.
Petugas BNN menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Muara Karang Cantik, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/7) malam./ANTARA-Sigid Kurniawan
Petugas BNN menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Muara Karang Cantik, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/7) malam./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota Denpasar meminta kepada instansi terkait untuk mencekal Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika  (JGKS) bepergian keluar negeri setelah politisi Partai Gerindra itu buron karena diduga terlibat kasus narkoba.

"Kami juga cekal di bandara karena dikhawatirkan pergi ke luar negeri," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo di Denpasar, Senin (6/11/2017).

Menurut dia, Polresta Denpasar bersama Polda Bali telah membentuk tim khusus untuk mengejar politisi itu yang saat ini belum diketahui keberadaanya setelah kabur ketika kediamannya digerebek anggota kepolisian pada Jumat (3/11/2017) sekitar pukul 23.00 Wita..

Bersama istri pertamanya Dewi Ratna dan kakaknya Wayan Suandana alias Wayan Kembar, polisi juga memasukkan mereka dalam daftar pencarian orang yang sudah disebar ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Pihaknya meminta agar wakil rakyat itu kooperatif dan menyerahkan diri kepada kepolisian.

"Kalau tidak mau, kami akan melakukan tindakan keras dan terukur," ucap Hadi seraya menambahkan bahwa tidak ada yang kebal hukum walaupun pelaku merupakan anggota dewan.

Hadi menyebut bahwa Jero Gede Komang Swastika merupakan bandar narkoba karena mengedarkan dan mengendalikan barang haram itu dalam jumlah yang banyak.

Total barang bukti sabu yang diamankan petugas mencapai 22,52 gram di beberapa kamar kediaman politisi itu di Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar, 15 gram di antaranya ditemukan di kamar utama milik Jero Gede Komang Swastika.

Selain dijerat pasal narkotika, polisi juga menjerat anggota dewan itu menggunakan Undang-undang Darurat Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam karena di kamarnya ditemukan senjata api jenis baret dan senjata jenis "air softgun" serta senjata tajam.

"Total ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuh Hadi.

Polisi telah memintai keterangan 34 orang saksi dan menyita rekaman CCTV atau kamera pengawas yang dijadikan bukti lain termasuk keterangan ahli Laboratorium Forensik bahwa kristal bening yang ditemukan di kediamannya positif narkoba jenis sabu.

Atas dasar itu, lanjut dia, polisi telah menetapkan politisi tersebut sebagai tersangka sekaligus masuk DPO bersama istri dan kakaknya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper