Kabar24.com, JAKARTA—Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta Menkominfo memblokir konten pornografi di Whatsapp.
Menurutnya, Menkominfo memiliki kewenangan pemblokiran tersebut seperti yang diatur dalam pasal 26 Undang-undang Informasi dan Elektronik.
Peraturan itu menyebutkan penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya, atas permintaan orang berdasarkan pengadilan.
Baca Juga
“Menkominfo harus segera memblokir konten Whatsapp yang terkait konten porni dalam aplikasi GIF. Berbahaya tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut, ini memprihatinkan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11).
Menurutnya, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum.
Oleh karena itu, kata dia, Kemenkominfo bisa bersama dengan kepolisian melakukan penyelidikan terkait hal ini.