Bisnis.com, JAKARTA - Saya masih ingat petani-petani dari Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, yang berunjuk rasa berbulan-bulan di Jakarta. Ada yang sampai mau mengubur diri di depan istana, meminta saya turun tangan menyelesaikan sengketa tanah di sana. Masih ingat?
Para petani Teluk Jambe inilah, bersama kelompok tani dan masyarakat dari Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, yang saya temui siang tadi.
Saya ingat betul, pada bulan Mei lalu saya bertanya kepada mereka: “Status hukum tanah kalian apa?” Jawabnya: “Pak, saya memiliki SKD, Surat Keterangan Desa. Nah!” Jika seseorang memiliki tanah hanya dengan surat keterangan bukan sertifikat, maka kepemilikannya lemah secara hukum. Saat itu juga saya perintahkan kepada Pak Menteri BPN agar diselesaikan secepatnya.
Bidang-bidang tanah yang dimiliki petani berada di kawasan Perhutani, maka jalan keluarnya adalah, kepada mereka diberikan surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan, dan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan. Inilah yang siang tadi saya serahkan, Perhutanan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi di Muara Gembong.