Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menyebut Indonesia bisa meniru langkah Singapura, Malaysia atau bahkan Amerika Serikat dalam membuat regulasi untuk menangkal ancaman terhadap keselamatan negara.
Hal itu diutarakannya saat memaparkan usulan revisi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR. Pernyataan itu disampaikan SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Senin (30/10/2017).
Menurutnya, revisi bukan hanya harus dilakukan pada undang-undang Ormas, tapi juga Undang-undang Antiterorisme. Tujuannya, untuk menangkal ormas atau kelompok yang terang-terangan mengancam negara.
Akan tetapi, jika tidak dilakukan revisi, Indonesia bisa meniru ketiga negara tersebut. Ketiga negara itu menurutnya memiliki undang-undang internal yang mencegah gangguan dan mengatur keselamatan negara.
“Indonesia belum memiliki undang-undang keamanan dalam negeri seperti Malaysia, Singapura, dan Amerika Serikat yang mengatur, mencegah berbagai organisasi yang dapat membangkitkan radikalisme termasuk terorisme,” ujarnya.