Kabar24.com, JAKARTA- Polisi akan membuat keputusan terkait status hukum Indra Liyono (40) pemilik pabrik kembang api yang terbakar pada Kamis (27/10/2017).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis menyebutkan, pasca kembali ke Indonesia Indra telah diperiksa dan penetapan statusnya apakah dijadikan tersangka atau tidak akan diputuskan dalam waktu 1x24 jam sejak diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
"Saya sudah perintahkan sama Dirkrimum [Kombes Pol Nico Afinta] segera memeriksa yang bersangkutan. Dia baru datang dari luar negeri semalam dan dalam waktu 1x24 jam kita bisa mengambil sikap. Mohon bersabar, nanti akan kita umumkan secara resmi terhadap pemeriksaan terhadap saksi," katanya, Jumat (27/10/2017).
Baca Juga
Sejauh ini, selain kurangnya jalur evakuasi di pabrik, perusahaan ini diduga juga mempekerjakan anak di bawah umur. Hal ini diketahui dari data yang dikeluarkan oleh Bidokkes Polda Metro Jaya.
Salah satu korban luka berjenis kelamin wanita yang saat ini dirawat di ruang ICU RSUD Tangerang bernama Siti Fatimah diketahui masih berusia 15 tahun.
Adapun jumlah korban yang masih menjalani perawatan hingga saat ini berjumlah 23 orang yang tersebar di 2 rumah sakit yakni RSUD Tangerang dan RSA Bunda.