Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Diharap Tak Gamang Selidiki Persoalan Reklamasi

Polisi dapat melakukan penyelidikan terkait reklamasi dengan menggunakan undang-undang lingkungan hidup atau berdasarkan laporan dari Pemerintah Daerah (Pemda) tentang adanya pelanggaran hukum dalam reklamasi tersebut.
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Kabar24.com, JAKARTA- Indonesia Police Watch mendukung kuat langkah Kepolisian dalam melakukan penyelidikan terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, Polisi dapat melakukan penyelidikan terkait reklamasi dengan menggunakan undang-undang lingkungan hidup atau berdasarkan laporan dari Pemerintah Daerah (Pemda) tentang adanya pelanggaran hukum dalam reklamasi tersebut.

"IPW Sangat mendukung jika polisi menyelidiki atau mengusut kasus reklamasi. Persoalannya, apa polisi mau dan berani setelah Luhut [Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman] mengatakan soal reklamasi sudah selesai," kata Neta, dari keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2017).

Dia menambahkan, saat ini pemerintah telah mencabut pembekuan atau moratorium reklamasi dan akan melanjutkannya sehingga akan sulit bagi Kepolisian untuk melanjutkan penyelidikannya.

"Meski demikian Kepolisian diharapkan tetap mencermati kasus ini dan jika ada dugaan pelanggaran hukum Polisi harus melanjutkan prosesnya," tegas Neta.

Neta juga menyebutkan bahwa dalam kasus lingkungan, Kepolisian memang belum terlalu tangguh seperti saat menangani kasus teroris.

Polisi masih terlalu lamban dan penuh pertimbangan. Apalagi dalam kasus reklamasi, pemerintah sudah mengatakan tidak ada masalah.

"Tentunya hal ini akan membuat Polisi gamang," tambah Neta.

Sementara itu, Direktur Kriminal khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan penyelidikan yang saat ini dilakukan baru sebatas mencari tahu apa itu reklamasi. Hal itu dilakukan agar pihaknya memiliki pegangan jika suatu saat harus memproses kasus ini.

"Kita harus tahu apa itu reklamasi dan bagaimana prosesnya, dari awal sampai akhir, sehingga kita tidak bisa ditarik ke kanan atau ke kiri. Karena kita sudah tahu, mana aturan yang mendasari dari reklamasi," kata Adi.

Saat ini, Adi meminta para penyidik di bawahnya untuk mengumpulkan berbagai informasi berupa dokumen, peraturan dan kebijakan yang pernah dikeluarkan terkait reklamasi baik oleh Presiden, Kementerian, hingga Gubernur yang pernah menjabat di Jakarta sejak 1995.

Dia juga menginstruksikan agar anak buahnya melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang pernah terlibat, membuat keputusan, atau pernah ditugaskan dalam proyek atau terkait rencana reklamasi.

"Dari tahun 95 kan sudah ada dokumen-dokumen yang muncul dari reklamasi. Bagaimana wujud awal, kajian pertama reklamasi apa, semangatnya apa sih reklamasi itu, kita harus tahu. Nah, itu munculnya tahun 95, nah ini kita tata. Tahun 96 muncul apa, apa action-nya, apa kegiatannya, siapa orang-nya. Apa yang mau didapat action-nya dari tahun 95," ujar Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper