Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi korban kebakaran gudang petasan yang menewaskan puluhan orang, di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Posko itu untuk mempermudah pencarian korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, keluarga yang kehilangan sanak saudara di sekitar lokasi kebakaran gudang petasan itu dapat mendatangi posko pengaduan di RS dr Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur.
Dia mengimbau masyarakat yang kehilangan keluarga membawa data antemortem atau dokumen riwayat pemeriksaan gigi.
Menurut dia, hal itu untuk mempermudah proses identifikasi terhadap korban meninggal dunia akibat kebakaran gudang kembang api itu.
Sejauh ini, RS dr Soekanto telah menerima 39 jasad korban kebakaran gudang petasan itu untuk diidentifikasi.
Sebelumnya, sebuah gudang petasan meledak dan terbakar sehingga menewaskan puluhan orang. Beberapa korban belum teridentifikasi akibat kebakaran di Kompleks Pergudangan 99 Kosambi Tangerang, Banten pada Kamis sekitar pukul 08.30 WIB.
Sejauh ini, korban yang meninggal dunia mencapai 47 orang dan korban luka sebanyak 46 orang.
Petugas memperkirakan jumlah korban tewas akan bertambah lantaran polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari jasad lainnya.
Pabrik Kembang Api Meledak: Permudah Identifikasi Korban, Polisi Buka Posko Pengaduan
Pabrik Kembang Api Meledak: Permudah Identifikasi Korban, Polisi Buka Posko Pengaduan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Dikritik PDIP Soal PPN 12%, Muzani: Ini UU yang Disetujui Bersama
32 menit yang lalu
KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok
39 menit yang lalu
Korupsi Kasus Timah, Terdakwa Robert Indarto Dihukum 8 Tahun Penjara
2 jam yang lalu