Kabar24.com, JAKARTA - Tanda pagar (tagar) yang menyuarakan #SelamatkanPekerjaHTI masuk menjadi trending topic Twitter siang ini, Senin (23/10) dengan jumlah kicauan mencapai 8.359 cuitan.
Kegaduhan itu sebagai dampak dari pencabutan Rencana Kerja Usaha Hutan Tanaman Industri (RKU-HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) oleh Kementerian LHK yang mengeluarkan surat keputusan pembatalan RKU-HTI pada Selasa (17/10/2017).
Hingga Sabtu kamarin, pabrik-pabrik RAPP memang masih beroperasi normal. Namun, operasi itu diperkirakan tidak akan bertahan lama karena keterbatasan pasokan bahan baku pasca diberhentikannya kegiatan di Hutan Tanaman Industri di lima Kabupaten di Provinsi Riau.
"Yang setop operasi baru HTI. Yang hilir masih berjalan. Mengingat stok bahan baku harian, operasi pabrik juga diperkirakan tidak lama," jelas Director Corporate Affair April, Agung Laksamana kepada Bisnis.com, Sabtu (21/10/2017).
Agung Jika bahan baku dari lapangan telahbhabis digunakan untuk produksi, maka sekitar 1.300 pekerja pabrik juga berpotensi dirumahkan.
Sejak 18 Oktober lalu, PT RAPP telah merumahkan karyawan HTI atau fibernya secara bertahap. Adapun total jumlah karyawan HTI mencapai 4.600 orang.
Hingga hari ini, lebih dari 1/4 karyawan telah dirumahkan .
Keputusan membatalkan RKU-HTI PT RAPP menuai sejumlah protes di kalangan netizen. Menurut mereka, keputusan ini akan sangat berpengaruh kepada perekonomian masyarakat di Provinsi Riau secara keseluruhan dan tak hanya karyawan yang dirumahkan.
Adapun pembatalan RKU ini dilakukan karena isi RKU dianggap tidak sesuai dengan oeraturan yang ditetapkan pemerintah. Pembatalan dilakukan setelah sebelumnya Kementerian LHK melayangkan dua surat peringatan dengan jarak waktu yang menurut pihak RAPP terlalu singkat.
Sejumlah warga net mencuit dengan nada penyesalan atas keputusan Pemerintah tersebut, karena akan mengancam keberlangsungan ratusan ribu pekerja yang saat ini bekerja di RAPP.
Akun dengan identitas Noniq menyebutkan pada 2014 saja RAPP memiliki jumlah pekerja mencapai 90.000 orang, dan jika operasional RAPP harus berhenti maka akan mengancam keberlangsung hidup para pekerjanya.
Bayangin aja, total pekerja di RAPP per 2014 mencapai 90.000 orang, kalau operasional berhenti, total yg di PHK brp?#SelamatkanPekerjaHTI
— noniq (@noniq108) October 23, 2017
Akun lainnya bernama Yati1014 mengunggah foto spanduka spirasinya pada kertas karton bertuliskan "RAPP tutup, Harapan Kuliah Pupus" cukup mengundang simpati. Pada posting gambar itu Yati mengungkapkan harapannya agar mendapatkan perhatian Pemerintah dengan menyebut (mention) akun @jokowi dan @SitiNurbaya.
Jangan padamkan semangat dan harapan kami pak @jokowi dan bu @SitiNurbayaLHK #SelamatkanPekerjaHTI
— Yati (@Yati1014) October 23, 2017
Anggoro Hadi juga memention langsung akun Jokowi dan Siti Nurbaya agar mempertimbangkan lagi keputusan pencabutan tersebut
Honorable
— anggoro hadi p (@GoRo_HP) October 23, 2017
Mr. President(@jokowi)& Mrs. @SitiNurbayaLHK pls consider your decision & please follow MA decree #SelamatkanPekerjaHTI
Thankyou
We need to increase not decrease@jokowi @SitiNurbayaLHK #SelamatkanPekerjaHTI
— Jerry (@Jerry_xp) October 23, 2017
Menyambung penjelasan RAPP kepada Bisnis.com, Agung mengungkap jika bahan baku dari lapangan telah habis digunakan untuk produksi, maka sekitar 1.300 pekerja pabrik juga berpotensi dirumahkan.
Sejak 18 Oktober lalu, PT RAPP telah merumahkan karyawan HTI atau fibernya secara bertahap. Adapun total jumlah karyawan HTI mencapai 4.600 orang. Hingga hari ini, lebih dari 1/4 karyawan telah dirumahkan.
Keputusan membatalkan RKU-HTI PT RAPP menuai sejumlah protes di kalangan netizen. Menurut mereka, keputusan ini akan sangat berpengaruh kepada perekonomian masyarakat di Provinsi Riau secara keseluruhan dan tak hanya karyawan yang dirumahkan.
Adapun pembatalan RKU ini dilakukan karena isi RKU dianggap tidak sesuai dengan oeraturan yang ditetapkan pemerintah. Pembatalan dilakukan setelah sebelumnya Kementerian LHK melayangkan dua surat peringatan dengan jarak waktu yang menurut pihak RAPP terlalu singkat.