Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagar #SelamatkanPekerjaHTI Jadi Treding, Inikah Suara Hati Karyawan RAPP?

Kegaduhan itu sebagai dampak dari pencabutan Rencana Kerja Usaha Hutan Tanaman Industri (RKU-HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) oleh Kementerian LHK yang mengeluarkan surat keputusan pembatalan RKU-HTI pada Selasa (17/10/2017).
Pekerja memarkir truk angkut kayu yang kosong di area Estate Pelalawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10)./ANTARA-FB Anggoro
Pekerja memarkir truk angkut kayu yang kosong di area Estate Pelalawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10)./ANTARA-FB Anggoro

Kabar24.com, JAKARTA - Tanda pagar (tagar) yang menyuarakan #SelamatkanPekerjaHTI masuk menjadi trending topic Twitter siang ini, Senin (23/10) dengan jumlah kicauan mencapai 8.359 cuitan.

Kegaduhan itu sebagai dampak dari pencabutan Rencana Kerja Usaha Hutan Tanaman Industri (RKU-HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) oleh Kementerian LHK yang mengeluarkan surat keputusan pembatalan RKU-HTI pada Selasa (17/10/2017).

Hingga Sabtu kamarin, pabrik-pabrik RAPP memang masih beroperasi normal. Namun, operasi itu diperkirakan tidak akan bertahan lama karena keterbatasan pasokan bahan baku pasca diberhentikannya kegiatan di Hutan Tanaman Industri di lima Kabupaten di Provinsi Riau.

"Yang setop operasi baru HTI. Yang hilir masih berjalan. Mengingat stok bahan baku harian, operasi pabrik juga diperkirakan tidak lama," jelas Director Corporate Affair April, Agung Laksamana kepada Bisnis.com, Sabtu (21/10/2017).

Agung Jika bahan baku dari lapangan telahbhabis digunakan untuk produksi, maka sekitar 1.300 pekerja pabrik juga berpotensi dirumahkan.

Sejak 18 Oktober lalu, PT RAPP telah merumahkan karyawan HTI atau fibernya secara bertahap. Adapun total jumlah karyawan HTI mencapai 4.600 orang.
Hingga hari ini, lebih dari 1/4 karyawan telah dirumahkan .

Keputusan membatalkan RKU-HTI PT RAPP menuai sejumlah protes di kalangan netizen. Menurut mereka, keputusan ini akan sangat berpengaruh kepada perekonomian masyarakat di Provinsi Riau secara keseluruhan dan tak hanya karyawan yang dirumahkan.

Adapun pembatalan RKU ini dilakukan karena isi RKU dianggap tidak sesuai dengan oeraturan yang ditetapkan pemerintah. Pembatalan dilakukan setelah sebelumnya Kementerian LHK melayangkan dua surat peringatan dengan jarak waktu yang menurut pihak RAPP terlalu singkat.

Sejumlah warga net mencuit dengan nada penyesalan atas keputusan Pemerintah tersebut, karena akan mengancam keberlangsungan ratusan ribu pekerja yang saat ini bekerja di RAPP.

Akun dengan identitas Noniq menyebutkan pada 2014 saja RAPP memiliki jumlah pekerja mencapai 90.000 orang, dan jika operasional RAPP harus berhenti maka akan mengancam keberlangsung hidup para pekerjanya.

Akun lainnya bernama Yati1014 mengunggah foto spanduka spirasinya pada kertas karton bertuliskan "RAPP tutup, Harapan Kuliah Pupus" cukup mengundang simpati. Pada posting gambar itu Yati mengungkapkan harapannya agar mendapatkan perhatian Pemerintah dengan menyebut (mention) akun @jokowi dan @SitiNurbaya.

Anggoro Hadi juga memention langsung akun Jokowi dan Siti Nurbaya agar mempertimbangkan lagi keputusan pencabutan tersebut 

Menyambung penjelasan RAPP kepada Bisnis.com, Agung mengungkap jika bahan baku dari lapangan telah habis digunakan untuk produksi, maka sekitar 1.300 pekerja pabrik juga berpotensi dirumahkan.

Sejak 18 Oktober lalu, PT RAPP telah merumahkan karyawan HTI atau fibernya secara bertahap. Adapun total jumlah karyawan HTI mencapai 4.600 orang. Hingga hari ini, lebih dari 1/4 karyawan telah dirumahkan.

Keputusan membatalkan RKU-HTI PT RAPP menuai sejumlah protes di kalangan netizen. Menurut mereka, keputusan ini akan sangat berpengaruh kepada perekonomian masyarakat di Provinsi Riau secara keseluruhan dan tak hanya karyawan yang dirumahkan.

Adapun pembatalan RKU ini dilakukan karena isi RKU dianggap tidak sesuai dengan oeraturan yang ditetapkan pemerintah. Pembatalan dilakukan setelah sebelumnya Kementerian LHK melayangkan dua surat peringatan dengan jarak waktu yang menurut pihak RAPP terlalu singkat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper