Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RAPP Masih Beroperasi Normal Pasca Pencabutan RKU HTI

Pasca pencabutan Rencana Kerja Usaha Hutan Tanaman Industri (RKU-HTI) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pabrik-pabrik milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masih beroperasi dengan normal sampai dengan hari ini, Sabtu (21/10/2047).
Pekerja memarkir truk angkut kayu yang kosong di area Estate Pelalawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10)./ANTARA-FB Anggoro
Pekerja memarkir truk angkut kayu yang kosong di area Estate Pelalawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10)./ANTARA-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA- Pasca pencabutan Rencana Kerja Usaha Hutan Tanaman Industri (RKU-HTI) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pabrik-pabrik milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masih beroperasi dengan normal sampai dengan hari Sabtu (21/10/2047).

Namun, operasi normal ini diperkirakan tidak akan bertahan lama karena keterbatasan pasokan bahan baku pasca diberhentikannya kegiatan di Hutan Tanaman Industri di lima Kabupaten di Provinsi Riau sehari setelah Kementerian LHK mengeluarkan surat keputusan pembatalan RKU-HTI pada (17/10/2017).

"Yang stop operasi baru HTI. Yang hilir masih berjalan. Mengingat stok bahan baku harian, operasi pabrik juga diperkirakan tidak lama," jelas Director Corporate Affaira April Agung Laksaman kepada Bisnis.com, Sabtu (21/10/2017).

Jika bahan baku dari lapangan telahbhabis digunakan untuk produksi, maka sekitar 1.300 pekerja pabrik juga berpotensi dirumahkan.

Sejak 18 Oktober lalu, PT RAPP telah merumahkan karyawan HTI atau fibernya secara bertahap. Adapun total jumlah karyawan HTI mencapai 4.600 orang.
Hingga hari ini, lebih dari 1/4 karyawan telah dirumahkan .

Keputusan membatalkan RKU-HTI PT RAPP menuai sejumlah protes di kalangan netizen. Menurut mereka, keputusan ini akan sangat berpengaruh kepada perekonomian masyarakat di Provinsi Riau secara keseluruhan dan tak hanya karyawan yang dirumahkan.

Adapun pembatalan RKU ini dilakukan karena isi RKU dianggap tidak sesuai dengan oeraturan yang ditetapkan pemerintah. Pembatalan dilakukan setelah sebelumnya Kementerian LHK melayangkan dua surat peringatan dengan jarak waktu yang menurut pihak RAPP terlalu singkat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper