Kabar24.com, JAKARTA—Komisi III DPR akan kembali membahas Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bersama kejaksaan, kepolisian dan KPK pada Selasa (24/10).
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding mengatakan pihaknya setuju dengan kehadiran Densus.
Menurutnya, kehadiran Densus akan menambah kekuatan pemberantasan korupsiyang saat ini sudah sangat merisaukan. Oleh karena itu butuh beberapa lembaga yang kredibel ke depan untuk ikut bergerak bersama KPK.
“Yang terpenting adalah cara kerja mereka diatur dengan standar yang betul-betul terukur dan terawasi, baik oleh lembaga yang mengawasi maupun publik. Kemudian hal penting lainnya melatih lembaga-lembaga ini [KPK, Polri dan Kejaksaan] untuk bekerjasama. Mana yang perlu dikerjasamakan, kasus apa, dan lain-lain dalam koridor hukum. Jangan saling sikut, saling meniadakan, justru harus bersinergi bersama untuk melakukan perbaikan,” katanya, Minggu (22/10).
Dia mengatakan, kehadiran Densus tidak akan tumpang tindih dengan KPK karena lembaga antirasuah tersebut tetap lebih kuat dengan dipayungi undang-undang khusus.
Dia mengatakan, polri pun memiliki undang-undang sendiri, namun mengatur kewenangan yang banyak bukan hanya pemberantasn korupsi. Di sisi lain, pemberantasan korupsi di Indonesia terlalu luas jika hanya dipegang KPK.
Baca Juga
Menurutnya, kehadiran Densus pun akan membuat pemberantasan korupsi oleh kepolisian lebih fokus. Terkait anggaran, kata dia, pemberantas tindak rasuah harus diberi anggaran besar.
Dia pun menyebut yang menjadi pekerjaan rumah terkait Densus adalah gaji yang akan lebih besar dari anggota kepolisian lain.
“Itu dia yang harus dipikirkan. Tapi intinya memang semua yang kerja di pemberantasan korupsi, kesejahteraannya harus baik supaya dia tidak macam-macam,” ujarnya.
Dia menambahkan, pada akhirnya kehadiran Densus tergantung dengan political will di tingkat presiden. Setalah presiden setuju, menteri keuangan akan memberikan persetujuan atas dana pembentukan Densus yang nantinya disetujui dewan.